Rabu,
05 Desember 2012, Komisariat Daerah (KOMDA) Alkhairaat Kabupaten Banggai,
melaksanakan rapat kerja daerah bertempat di Pondok Pesantren Alkhairaat Luwuk.
Acara rakerda tersebut dibuka oleh Bupati Kabupaten Banggai H. M. Sofhian Mile,
SH. MH. Yang juga Ketua Komisariat Alkhairaat Kabupaten Banggai. Turut hadir
dan memberikan sambutan pada acara pembukaan rakerda tersebut Sekjen PB
Alkhairaat (Drs. Samanhudi Mariadjang, M.Sc).
Rabu, 05 Desember 2012
Selasa, 04 Desember 2012
Pelantikan Hakim PA Luwuk
Luwuk, www.pa-luwuk.net
Senin 3 Desember 2012 Pukul 08.30 WITA,
Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk (Drs. H. A. Amiruddin B, SH.)
melantik Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag. sebagai hakim Pengadilan Agama
Luwuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.
419/SEK/KP.01/SK/9/2012, tanggal 25 September 2012. yang dimutasi dari
Pengadilan Agama Masohi Klas II ke Pengadilan Agama Luwuk Klas II. Acara
yang dilaksanakan secara sederhana ini dihadiri oleh Para Hakim,
pejabat struktural dan fungsional serta para pegawai PA Luwuk.
Selasa, 20 November 2012
Ternyata Aku Salah Menilai Anaku
"TERNYATA AKU SALAH MENILAI
ANAKU"
Oleh: D.Y. Witanto
"Ahmad!!!... Mana hasil test mu
hari ini" suara itu begitu keras hingga Ahmad yang baru kelas 6 SD
terlihat sangat ketakutan, lalu ia dengan tangan gemetar membuka tas
sekolahnya... Sehelai kertas diambilnya dari dalam tas itu, dengan penuh
keraguan kertas itu di sodorkan ke tangan bapaknya yang sudah duluan menjulur
ke arah Ahmad... Seketika wajah Pak Sianto merah padam ketika melihat angka 6 tertera
begitu besar di sudut kanan kertas tersebut... "kalau nilai test mu
seperti ini terus, mana bisa kamu jadi orang sukses... lihat tuh adikmu dari
sejak mulai masuk sekolah ia selalu mendapat ranking satu... kurang gimana
bapak mendidik kamu... setiap malam bapak ajari kamu semua pelajaran yang
diajarkan di sekolah, tapi tetap saja nilai kamu tidak lebih dari angka 6"
Ahmad hanya terdiam menunduk, ia seakan tidak berani menatap wajah Pak Sianto
yang sedang marah... "sudahlah pak jangan di marahi terus... toh setiap
anak kan memiliki bakat yang berbeda-beda, mungkin Ahmad bakatnya bukan di
bidang pelajaran" kata Bu Suminah membela Ahmad... "ibu ini
bagaimana... selalu saja membela Ahmad...makanya dia jadi anak yang manja
seperti itu... Dikatain seperti itu Bu Suminah terlihat agak tersinggung...
"iyalah pak... bagaimanapun juga ibu yang mengandung Ahmad sembilan bulan,
makanya ibu ngga rela kalau Ahmad di marah-marahi terus... "aaahhh anak
sama ibunya sama saja" cetus Pak Sianto sambil ia pergi meninggalkan
mereka berdua...
Rabu, 14 November 2012
Pengantar Alih Tugas Hakim PA Masohi
Hakim Yang Juga Komandan IT Itu
Telah Mutasi
www.pa-masohi.go.id
Selasa, (13/11/12) PA Masohi menggelar acara Pengantar Tugas salah satu
hakim yaitu Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag. Acara yang dilaksanakan
pkl.14.30 WIT ini dihadiri oleh Wakil Ketua PA Masohi, Ketua PN Masohi
beserta istri yang sekaligus merupakan Ketua Darmayukti Karini Cabang
Masohi, para hakim dari PA Masohi dan PN Masohi, para pejabat struktural
dan fungsional serta para pegawai PA Masohi. Seperti yang diketahui
beliau akan melanjutkan tugasnya sebagai hakim di PA Luwuk klas II yang
berada pada wilayah PTA Palu, Sulawesi Tengah. Dalam pengantar tugas ini
bukan hanya Bpk. Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag yang akan melanjutkan tugas
di tempat tersebut, tetapi sang istri yaitu Isma Katili, S.Ag yang
bekerja sebagai pegawai PA Masohi juga akan pindah tugas bersama beliau.
ADAB BERDO'A
Dalam berdo'a ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar do'a bias maqbul,
diantaranya adalah adab dalam berdoa. Diantara adab berdo'a adalah Ikhlas,
berdoa dengan suara lembut, mengulagi doa di berbagai kesempatan dan berdo'a
menggunakan lafaz al-Asma' al-Husna.
Berikut ini dali-dalil al-Qur'an yang bekaitan dengan adab berdo'a :
1. IKHLAS
Q.S. Al-A'raf (7) : 29
قُلْ أَمَرَ رَبِّى بِٱلْقِسْطِ ۖ وَأَقِيمُوا۟
وُجُوهَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَٱدْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ ۚ كَمَا
بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ
Katakanlah:
"Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan". Dan (katakanlah):
"Luruskanlah muka (diri)mu di setiap sembahyang dan sembahlah Allah dengan
mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu
pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepada-Nya)".
Senin, 15 Oktober 2012
PASANGAN ITU BERMULA DARI SATU JIWA
QS. An-Nisa' [4] : 1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى
خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا
رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ
وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan
dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah
kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama
lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu.
Kamis, 04 Oktober 2012
Sejarah Guru Tua (Pendiri Agung Alkhairaat)
Inilah Fotoku Yang Ku Tinggalkan
Bagi Para Pecintaku Agar Senantiasa Dapat Memandangku
Inilah Ketika Mahakuasa Mentakdirkan Perpisahan
Siapa Yang Tidak Mendapat Air, Dengan Tanah Ia Bertayamum
Beliau adalah Cahaya Rasulullah yang di takdirkan oleh Allah untuk melanjutkan perjuangan seorang Ulama dari tanah Minang untuk mengajarkan Islam kepada suku Kaili yang berdiam di Lembah Palu. Sebelumnya sudah ada seoran Ulama yang pertama-tama mengajarkan Islam kepada masyarakat lembah Palu yaitu Datokaramah ( semoga Rahmat Allah selalu tercurahkan kepada Beliau ). Namun disini penulis mencoba untuk membahas Guru Tua saja.
Senin, 10 September 2012
5 Aplikasi Quran Terbaik, Gratis untuk Android Anda
HP, tablet, atau gadget Android kita
bisa menjadi sarana untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah. Salah
satunya, dengan menginstal aplikasi Quran dan membiasakan membacanya.
Alhasil, di manapun Anda berada, Al-Qur'an bisa selalu menemani Anda,
Anda bisa tilawah dan mentadaburi Al-Qur'an di mana saja berada.
Senin, 03 September 2012
Alkhairaat, Jejak Kebesaran Guru Tua
CARIKABAR.COM - Ini bukti kebesaran Habib Idrus bin Salim Aljufri, pendiri Perguruan Islam Alkhairaat, yang berpusat di Palu, Sulawesi Tengah. Setiap tahun, setelah Hari Raya Idul Fitri, persisnya 12 Syawal, ribuan umat Islam dari berbagai daerah, terutama di kawasan timur Indonesia (KTI), berduyun-duyun ke Palu.
Mereka sengaja ke Ibu Kota Sulteng itu, untuk menghadiri acara haul (peringatan wafat) tokoh dan tonggak Islam di kawasan Indonesia Timur, Guru Tua Al-Alimul 'Allamah Hadratus Syeh Idrus bin Salim Aljufri. Di sanalah tokoh penebar Islam itu dimakamkan.
Jumat, 10 Agustus 2012
Insya Allah Idul Fitri Tahun ini Tidak Ada Perbedaan
Ijtimak menjelang awal Syawal 1433 H
terjadi pada hari Jumat,17 Agustus 2012 bertepatan dengan tanggal 28 Ramadan
1433 H, sekitar pukul 22:54 WIB. Pada saat matahari
terbenam hari itu, di seluruh wilayah Indonesia hilal awal
Syawal belum wujud. Hilal awal Syawal 1433 H baru dapat dirukyat
keesokan harinya (18 Agustus 2012 bertepatan dengan tanggal
29 Ramadan 1433 H), tinggi mar'i (lihat) hilal pada saat matahari terbenam
tanggal 18 Agustus 2012/29 Ramadan 1433 H di seluruh wilayah Indonesia lebih dari 5* 18', jarak sudut matahari dan
hilal lebih dari 8* s.d.10*, dan umur hilal setelah ijtimak lebih dari 17 s.d.
19 jam. (Sumber SE Dirjen Badilag nomor 325/DJA.4/OT.01.3/V/2012, tanggal 9 Juli
2012, Perihal Itsbat Rukyat Hilal awal ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1433 H)
Kamis, 09 Agustus 2012
Ayat Al-Qur,an Tentang Wasiat dan al-Hijr (Curatele)
Q.S. Al-baqarah (2)
ayat 180 :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ
تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا
عَلَى الْمُتَّقِينَ (180)
180. diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib
kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa.
Doa Agar Dikaruniai Anak Shaleh
Q. S.
Ibrahim (14), ayat 40 – 41 :
رَبِّ
اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ (40) رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ
وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ (41)
40. Ya Tuhanku, Jadikanlah aku dan anak cucuku
orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Ya Tuhan Kami, perkenankanlah doaku.
41. Ya Tuhan Kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian
orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)".
Rabu, 08 Agustus 2012
Lailatul Qadr (Malam Kemuliaan)
Q.S. Al-Qadr (97) Ayat 1 – 5 :
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
(3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ
رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5)
1. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya
(Al Quran) pada malam kemuliaan[1593].
2. dan tahukah kamu Apakah malam
kemuliaan itu?
3. malam kemuliaan itu lebih baik dari
seribu bulan.
4. pada malam itu turun malaikat-malaikat
dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan.
5. malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai
terbit fajar.
Rabu, 01 Agustus 2012
HIDAYAH
A. Makna Hidayah
Hidayah
secara bahasa berasal dari kata hadaa-yahdii-hidaayatan
yang berarti memberi petunjuk yang benar.
Dalam Tafsir
Almishbah karya (Dr. H. M. Quraish Shihab) dijelaskan bahwa kata hidayah
terambil dari akar kata ha, dal, ya, maknanya berkisar pada 2 hal; 1) tampil ke
depan memberi petunjuk; 2) menyampaikan dengan lemah lembut, dari sinilah lahir
kata hadiah yang merupakan penyampaian sesuatu dengan lemah lembut.
Dalam kitab
Tafsir Al-Munir dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan hidayah Allah adalah
petunjuk-petunjuk Allah yang diberikan kepada manusia agar manusia berjalan di
jalan yang lurus, jalan yang penuh dengan kebenaran bukan jalan orang-orang
yang sesat dan menyesatkan. Allah
berfirman Q.S. Al-Maidah (5) ayat 16 :
يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ
وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى
صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Senin, 23 Juli 2012
Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1433 H di Masohi
(Perukyat sedang mengintip Hilal Awal Ramadhan 1433 H)
www.pa-masohi.go.id, 20 Juli 2012.
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 A
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama bertugas
”memberikan istbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan
pada tahun Hijriyah”, Serta merujuk pada anjuran dari Ditjen Badan
Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, sesuai surat nomor
325/DJA.4/OT.01.3/VII/2012, perihal Itsbat rukyatul hilal awal Ramadhan,
Syawal dan Zulhijjah 1433 H. tanggal 9 Juli 2012, yang mengharapkan
agar Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di lingkungan
Peradilan Agama melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Departemen
Agama Provinsi / Kota dan Kabupaten, untuk melaksanakan sidang istbat
kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawal, maka
pada hari Kamis, 19 Juli 2012 bertepatan dengan tanggal 29 Syakban 1433 H
Pengadilan Agama Masohi dan Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tengah
yang tergabung dalam Tim Penyelenggara Hisab Rukyat melakukan agenda
rukyatul hilal 1 Ramadhan1433 H.
Rabu, 18 Juli 2012
Marhaban Ya Ramadhan
Fajar ramadhan segera menghampiri dunia,
selembar sutra menghapus noda,
sebening embun penyejuk kalbu,
sucikan hati bersihkan jiwa di bulan yang suci.
Marhaban Ya Ramadhan.....
Tak ada kata seindah zikir
Tak ada bulan seindah Ramadhan
Ijinkan kedua tangan bersimpuh maaf untuk lisan yg tak terjaga
janji yg terabaikan, hati yang slalu berprasangka & sikap yang pernah menyakitkan.
Maaf lahir batin.
Kami sekeluarga selamat menunaikan ibadah puasa 1433 H
semoga amal kita diterima disisi Alllah SWT..Amiiin…
Rabu, 27 Juni 2012
Kapan 1 Ramadhan 1433 H?
Awal Ramadhan 1433 Hijriyah/2012
Masehi diperkirakan akan terjadi
perbedaan antara penganut Wujudul Hilal dan Imkan Rukyat. Namun walaupun nanti ada perbedaan kita mencoba menyikapinya dengan bijak tanpa harus saling menyalahkan.
Senin, 11 Juni 2012
Anak Luar Nikah Dalam Putusan MK
ANAK
LUAR NIKAH
DALAM
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI*
oleh
Dr.
H, Habiburrahman, MHum.**
Telah
terjadi kehebohan di dunia maya; di media massa mengomentari putusan Mahkamah
Konstitusi tertanggal 17 Februari 2012 tentang Anak Luar Nikah. Tanggal 22 Februari
2012 ketika saya berada di Bali guna sesuatu kegiatan, saya ditelepon seseorang
hakim pada peradilan agama, yang menceritakan kehebohan di kalangan masyarakat
yang peduli hukum, antara pihak-pihak yang mendukung dan pihak-pihak yang
menentangnya. Setelah kembali keJakarta, mulailah mencari koran-koran terbitan
pasca adanya putusan MK tersebut, ada tulisan Nurul Irfan, saksi ahli dalarn
judicial reyiew UU No. 1 Tahun 1974, yang antara lain menulis: "Jika
tambahan rumusan pasal itu dipahami hanya dari sudut kalimat semata-mata maka
akan sangat wajar jika akhirnya menuai kontroversi. Oleh sebab itu, pemahaman
runtut dan komprehensif sangat dibutuhkan agar tidak salah paham. Meminjam
istilah ulumul qur’an dan ulumul hadits, rumusan pasal ini harus dikaitkan dengan asbabun nuzul atau asbabul wurud yang
melatar belakanginya".
Rabu, 30 Mei 2012
Hari Meluruskan Arah Qiblat
Apakah kamu tidak memperhatikan (penciptaan)
Tuhanmu, bagaimana dia memanjangkan (dan memendekkan) bayang-bayang dan
kalau dia menghendaki niscaya dia menjadikan tetap bayang-bayang itu,
Kemudian kami jadikan matahari sebagai petunjuk atas bayang-bayang itu. (Q.S. Al-Furqan : 45)
Pendahuluan
Kiblat bagi orang muslim mempunyai arti yang sangat penting, karena salah satu syarat syahnya sholat adalah menghadap kiblat. Kiblat
berasal dari bahasa Arab yang artinya arah yang merujuk ke suatu tempat
dimana bangunan Ka’bah di Masjidil Haram , Makkah, Arab Saudi. Ka’bah
juga sering disebut dengan Baitullah (Rumah Allah). Pada awalnya, kiblat
mengarah ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsa Jerusalem di Palestina,
namun pada tahun 624 M ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, arah
Kiblat berpindah ke arah Ka’bah di Makkah hingga kini atas petunjuk
wahyu dari Allah SWT. Jadi kalau shalat tidak menghadap ke kiblat
berarti tidak sah, kecuali tidak tahu arah, sholat khauf (medan perang)
atau sholat di atas kendaraan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S.
Al-Baqarah : 115 yang artinya : “dan kepunyaan Allah Timur dan Barat maka kemanapun kamu menghadap disana.”
Jumat, 25 Mei 2012
Subhanallah, Bayi Ini Lahir Membawa Alquran
Abdul Wahab Iyanda Aderemi Irawo, bayi yang lahir membawa Alquran dari rahim ibunya. |
NIGERIA -- Allah SWT tak pernah berhenti menunjukkan kuasa-Nya. Seorang bayi di Nigeria lahir sembari membawa Alquran dari rahim ibunya. Sejatinya, ibu bayi tersebut beragama Kristen, tapi pascamelihat mukjizat Allah tersebut, sang ibu dan nenek bayi tersebut langsung mengucapkan dua kalimat syahadat dan menyatakan diri masuk Islam.
Senin, 21 Mei 2012
Memahami Makna Anak Lahir Di Luar Perkawinan
MEMAHAMI MAKNA
“ ANAK LAHIR DI LUAR PERKAWINAN ”
Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010[1]
Oleh : Chatib Rasyid[2].
1. PengantarBismillahirahmanirahim.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah
memberi rahmat, taufiq dan hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis
dapat menyajikan sebuah tulisan kepada para pembaca yang budiman sebagai
sumbangan pemikiran tentang “ Memahami Makna “ Anak Lahir Di Luar Perkawinan “ Pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Selasa, 08 Mei 2012
Figur di Balik Suksenya Reformasi Peradilan Agama
Figur di Balik Suksenya Reformasi Peradilan Agama
oleh: Achmad Cholil *)
oleh: Achmad Cholil *)
Revolusi teknologi informasi yang diinisiasi oleh Wahyu Widiana ini berdampak sangat luas dan masifbagi akselerasi reformasi di peradilan agama.
Ketika disebut kata peradilan agama, banyak orang masih menganggap institusi ini masih di bawah binaan Kementerian Agama. Padahal sejak diberlakukannya sistem satu atap (one-roof system) yang pertama kali diatur dalam Undang-undang No 35 Tahun 1999, semua hal yang berkaitan dengan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer) berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung(MA). Sistem Satu Atap sendiri mulai efektif berjalan sejak 2004.
Jumat, 27 April 2012
Pengadilan Agama dan Peluang Sarjana Syari'ah
PENGADILAN AGAMA DAN PELUANG
SARJANA SYARI’AH 1
Oleh: Wahyu Widiana2 dan Rahmat Arijaya3
Pendahuluan
Saat ini posisi Pengadilan Agama
sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
di Indonesia, sangat menggembirakan karena keberadaannya semakin kuat secara
konstitusional.4 Sejak lahirnya UU No. 3/ 2006,5 Pengadilan Agama memiliki
wewenang yang lebih luas. Dalam pasal 49 UU No. 3/2006 disebutkan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g.infaq, h. shadaqah, dan i.
ekonomi syari'ah. Dalam penjelasan UU tersebut, "ekonomi syari'ah"
dijelaskan sebagai perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut
prinsip syari'ah, antara lain meliputi: a. bank syari'ah, b. lembaga keuangan
mikro syari'ah, c. asuransi syari'ah, d. reasuransi syari'ah, e. reksa dana
syari'ah, f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah
syari'ah, g. sekuritas syari'ah, h. pembiayaan syari'ah, i. pegadaian syari'ah, j. dana pensiun
lembaga keuangan syari'ah, dan k. bisnis syari'ah.
Rabu, 25 April 2012
Biografi KH. Muhammad Abubakar, S.Ag.
BIOGRAFI K.H. MUHAMMAD ABUBAKAR, S.Ag.
Tepat tanggal 8 Februari 1957, di Desa Bunuyo Kec. Bumbulan, lahirlah putra pertama dari pasangan Igris Abubakar dan Syarifah Jaini yang diberi nama Muhammad. Ketika anak kecil ini berusia tujuh tahun, ayahnya kembali berpulang ke hadirat Ilahi. Sejak saat itu sang anak tumbuh sebagai anak yatim menemani ibu dan seorang saudara laki-lakinya, yang biasa kami panggil dengan nama Ami Ale. Dari usia yang sangat dini, sebagai saudara tertua, dia merasa bertanggungjawab untuk menggantikan posisi ayahnya menghidupi ibu dan adiknya. Ia bukan dari keluarga kaya, jadi harus banting tulang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Rabu, 18 April 2012
Anak Lahir Diluar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Hasil Zina
ANAK LAHIR DILUAR NIKAH (SECARA HUKUM)
BERBEDA DENGAN ANAK HASIL ZINA[1]
Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK NO. 46/PUU-VII/2012.
Oleh : Chatib Rasyid.
- 1. Pengantar
Bismillâhirrahmânirrahîm
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq,
hidayah, serta inayah-Nya, sehingga saya dapat menulis makalah yang
berjudul “ Anak Lahir Diluar Nikah Secara Hukum Berbeda Dengan Anak Hasil Zina.“
Judul ini dipilih karena alasan praktis saja. Artinya, pemahaman yang
keliru terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
terutama terhadap kalimat “ anak yang dilahirkan di luar perkawinan ” membawa kepada perdebatan panjang.
Tulisan ini disajikan sebagai sumbangan pikiran, terhadap pemahaman
atas Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 di tinjau dari segi yuridis,
karena memang yang diuji materi itu materi hukumnya, bukan materi
lainnya.
Selengkapnya, KLIK DISINI
Dikutip dari :
http://badilag.net/artikel/10631-anak-lahir-diluar-nikah-secara-hukum-berbeda-dengan-anak-hasil-zina-oleh-chatib-rasyid-1704.htmlSelasa, 17 April 2012
Nasab Anak di Luar Perkawinan Paska Putusan Mahkamah Konstitusi
NASAB ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASKA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 46/PUU-IIIV/2010 TANGGAL 27 PEBRUARI 2012
MENURUT TEORI FIKIH DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh
DRS. H. SYAMSUL ANWAR, S.H., M.H.[1]
DRS. ISAK MUNAWAR, M.H.[2]
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
46/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Pebruari 2012 lahir karena adanya permohonan
yudisial review yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mokhtar dan anaknya yang
bernama Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono terhadap ketentuan Pasal 2
ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, dimana Moerdiono sebagai seorang suami yang telah beristri[3]
menikah kembali dengan istrinya yang kedua bernama Hj. Aisyah Mokhtar
secara syari’at Islam dengan tanpa dicatatkan dalam register Akta Nikah,
oleh karena itu ia tidak memiliki Buku Kutipan Akta Nikah, dan dari
pernikahan tersebut lahir seorang anak laki-laki yang bernama Muhammad
Iqbal Ramdhan Bin Moerdiono.
Selengkapnya KLIK DISINI
Dikutip dari :
http://badilag.net/artikel/10609-nasab-anak-di-luar-perkawinan-paska-putusan-mahkamah-konstitusi--drs-h-syamsul-anwar-sh-mh-dan-drs-isak-munawar-mh-164.htmlKamis, 12 April 2012
Implikasi Uji materil Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 1974
IMPLIKASI UJI MATERI PASAL 43 ayat (1) UU NO 1 TAHUN 1974
Oleh
H. IMRON ROSYADI
Oleh
H. IMRON ROSYADI
Kajian terhadap hukum
perkawinan akhir-akhir ini menjadi menarik kembali setelah Mahkamah
Konsitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap pasal 43 ayat 1 UU No 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Sesaat setelah putusan No
46/PUU-IX/ Tahun 20011 dibacakan tanggal 17 Pebruari 2012, langsung
mendapat sambutan yang beragam, dari yang mengapresiasi, sampai yang
khawatir dan was-was.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada saat tulisan ini dibuat, meskipun secara resmi belum mengambil sikap atas putusan MK tersebut, ketua Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Amin, secara pribadi tetap bersikukuh agar anak hasil hubungan di luar perkawinan tetap tidak diberi “keistimewaan” dalam hukum.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada saat tulisan ini dibuat, meskipun secara resmi belum mengambil sikap atas putusan MK tersebut, ketua Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Amin, secara pribadi tetap bersikukuh agar anak hasil hubungan di luar perkawinan tetap tidak diberi “keistimewaan” dalam hukum.
Selengkapnya dapat dibaca DISINI
Sumber :
http://www.badilag.net/artikel/10478-implikasi-uji-materi-pasal-43-ayat-1-uu-no-1-tahun-1974.htmlSelasa, 03 April 2012
Diskusi Putusan MK Tentang Uji Materil UU Perkawinan
DISKUSI HUKUM
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI R.I.
NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TANGGAL 27 FEBRUARI 2012
TENTANG PENGUBAHAN PASAL 43 UUP
TENTANG HUBUNGAN PERDATA ANAK DENGAN AYAH BIOLOGISNYA (1)
Oleh: A. Mukti Arto (2)
I. Latar Belakang
Adalah Moerdiono seorang suami yang sudah beristri menikah lagi dengan istri kedua, Hj. Aisyah Mokhtar, dengan akad nikah secara Islam tetapi tidak di hadapan PPN/KUA Kec yang berwenang sehingga tidak dicatat dalam buku akta nikah dan tidak memiliki kutipan akta nikah. Dari perkawinan tersebut dilahirkan seorang anak laki-laki bernama Muhammad Iqbal Ramadhan ‘bin Moerdiono’? Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kemudian Pasal 43 ayat (1) UUP tersebutmenetapkan bahwa: ‘Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.’ Oleh sebab itu, Hj. Aisyah maupun Iqbal merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UUP tersebut karena perkawinan Hj. Aisyah tidak diakui menurut hukum dan anaknya (Iqbal) tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya (Moerdiono) dan keluarga ayahnya.
Makalah selengkapnya DISINI
Sumber :
http://badilag.net/artikel/10201-diskusi-hukum-putusan-mahkamah-konstitusi-ri-tentang-pengubahan-pasal-43-uup-tentang-hubungan-perdata-anak-dengan-ayah-biologisnya--oleh--a-mukti-arto--143.html
http://badilag.net/artikel/10201-diskusi-hukum-putusan-mahkamah-konstitusi-ri-tentang-pengubahan-pasal-43-uup-tentang-hubungan-perdata-anak-dengan-ayah-biologisnya--oleh--a-mukti-arto--143.html
Kamis, 15 Maret 2012
MUI: Anak Hasil Zinah Tak Berhak Menuntut Ayahnya
Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang memberikan hak mendapatkan akta kelahiran dan
perlakuan yang sama pada anak yang lahir di luar pernikahan ditentang
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, MUI berpendapat bahwa pemberian
status yang sama pada anak yang lahir dari hubungan zinah, dianggap
melawan hukum syariah Islam yang dituangkan dalam putusan Fatwa MUI.
“Karena nyata pelanggaran terhadap syariat Islam, maka sebagai umat muslim tak perlu mematuhi putusan tersebut. Putusan tersebut juga melanggar Pasal 29 UUD 1945,” kata Ketua komisi bidang fatwa MUI, Ma’ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (13/2).
“Karena nyata pelanggaran terhadap syariat Islam, maka sebagai umat muslim tak perlu mematuhi putusan tersebut. Putusan tersebut juga melanggar Pasal 29 UUD 1945,” kata Ketua komisi bidang fatwa MUI, Ma’ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (13/2).
Rabu, 29 Februari 2012
Hukum Menetapkan Nasab Seorang Anak
Sebagaimana ditetapkan oleh Syari'at, nasab seorang anak kepada ibunya ditetapkan berdasarkan hubungan alamiah (genetik). Hal ini dapat ditetetapkan melalui hasil tes DNA yang dapat menjelaskan penciptaan anak itu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan tertentu. Sedangkan nasab seorang anak kepada ayahnya hanya dapat ditetapkan berdasarkan pengakuan syari'at, bukan berdasarkan hubungan alamiah. Artinya, seorang anak yang terlahir dari perzinaan tidak dapat dinisbatkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak itu, karena persetubuhannya tersebut tidak melalui akad nikah yang diakui oleh syariat. Tapi anak itu tetap dianggap sebagai anak ibunya, karena dialah yang mengandung dan melahirkannya, sehingga hukum-hukum yang berkaitan dengan nasab ini - seperti pewarisan, hubungan mahram dan lain sebagainya - berlaku untuk anak tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)