Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Rabu, 18 April 2012

Anak Lahir Diluar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Hasil Zina

ANAK LAHIR DILUAR NIKAH (SECARA HUKUM)
BERBEDA DENGAN ANAK HASIL ZINA[1]
Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK NO. 46/PUU-VII/2012.
Oleh : Chatib Rasyid.
  1. 1. Pengantar
Bismillâhirrahmânirrahîm
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq, hidayah, serta inayah-Nya, sehingga saya dapat menulis makalah yang berjudul “ Anak Lahir Diluar Nikah Secara Hukum Berbeda Dengan Anak Hasil Zina.“ Judul ini dipilih karena alasan praktis saja. Artinya, pemahaman yang keliru terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terutama terhadap kalimat “ anak yang dilahirkan di luar perkawinan ” membawa kepada perdebatan panjang.
Tulisan ini disajikan sebagai sumbangan pikiran, terhadap pemahaman atas Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 di tinjau dari segi yuridis, karena memang yang diuji materi itu materi hukumnya, bukan materi lainnya.

Selengkapnya, KLIK DISINI 

Dikutip dari :
http://badilag.net/artikel/10631-anak-lahir-diluar-nikah-secara-hukum-berbeda-dengan-anak-hasil-zina-oleh-chatib-rasyid-1704.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar