ANAK LAHIR DILUAR NIKAH (SECARA HUKUM)
BERBEDA DENGAN ANAK HASIL ZINA[1]
Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK NO. 46/PUU-VII/2012.
Oleh : Chatib Rasyid.
- 1. Pengantar
Bismillâhirrahmânirrahîm
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq,
hidayah, serta inayah-Nya, sehingga saya dapat menulis makalah yang
berjudul “ Anak Lahir Diluar Nikah Secara Hukum Berbeda Dengan Anak Hasil Zina.“
Judul ini dipilih karena alasan praktis saja. Artinya, pemahaman yang
keliru terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
terutama terhadap kalimat “ anak yang dilahirkan di luar perkawinan ” membawa kepada perdebatan panjang.
Tulisan ini disajikan sebagai sumbangan pikiran, terhadap pemahaman
atas Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 di tinjau dari segi yuridis,
karena memang yang diuji materi itu materi hukumnya, bukan materi
lainnya.
Selengkapnya, KLIK DISINI
Dikutip dari :
http://badilag.net/artikel/10631-anak-lahir-diluar-nikah-secara-hukum-berbeda-dengan-anak-hasil-zina-oleh-chatib-rasyid-1704.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar