NASAB ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASKA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 46/PUU-IIIV/2010 TANGGAL 27 PEBRUARI 2012
MENURUT TEORI FIKIH DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh
DRS. H. SYAMSUL ANWAR, S.H., M.H.[1]
DRS. ISAK MUNAWAR, M.H.[2]
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
46/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Pebruari 2012 lahir karena adanya permohonan
yudisial review yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mokhtar dan anaknya yang
bernama Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono terhadap ketentuan Pasal 2
ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, dimana Moerdiono sebagai seorang suami yang telah beristri[3]
menikah kembali dengan istrinya yang kedua bernama Hj. Aisyah Mokhtar
secara syari’at Islam dengan tanpa dicatatkan dalam register Akta Nikah,
oleh karena itu ia tidak memiliki Buku Kutipan Akta Nikah, dan dari
pernikahan tersebut lahir seorang anak laki-laki yang bernama Muhammad
Iqbal Ramdhan Bin Moerdiono.
Selengkapnya KLIK DISINI
Dikutip dari :
http://badilag.net/artikel/10609-nasab-anak-di-luar-perkawinan-paska-putusan-mahkamah-konstitusi--drs-h-syamsul-anwar-sh-mh-dan-drs-isak-munawar-mh-164.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar