Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Selasa, 17 April 2012

Nasab Anak di Luar Perkawinan Paska Putusan Mahkamah Konstitusi

NASAB ANAK DI LUAR  PERKAWINAN PASKA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 46/PUU-IIIV/2010 TANGGAL 27 PEBRUARI 2012
MENURUT TEORI FIKIH DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh
DRS. H. SYAMSUL ANWAR, S.H., M.H.[1]
DRS. ISAK MUNAWAR, M.H.[2]
I PENDAHULUAN.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Pebruari 2012 lahir karena adanya permohonan yudisial review yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mokhtar dan anaknya yang bernama Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana Moerdiono sebagai seorang suami yang telah beristri[3] menikah kembali dengan istrinya yang kedua bernama Hj. Aisyah Mokhtar secara syari’at Islam dengan tanpa dicatatkan dalam register Akta Nikah, oleh karena itu ia tidak memiliki Buku Kutipan Akta Nikah, dan dari pernikahan tersebut lahir seorang anak laki-laki yang bernama Muhammad Iqbal Ramdhan Bin Moerdiono. 

Selengkapnya KLIK DISINI 

Dikutip dari :
http://badilag.net/artikel/10609-nasab-anak-di-luar-perkawinan-paska-putusan-mahkamah-konstitusi--drs-h-syamsul-anwar-sh-mh-dan-drs-isak-munawar-mh-164.html

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar