Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Selasa, 05 Februari 2013

Pedoman Menentukan Kompetensi Absolu PA

PEDOMAN MENENTUKAN
KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN AGAMA
Oleh: A. Mukti Arto

I. Pendahuluan

Di Indonesia berlaku berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pengadilan. Dari sekian banyak peraturan perundang-undangan tersebut yang menyedihkan adalah peraturan yang mengatur tentang kewenangan (kompetensi) absolut pengadilan agama yang mengalami pasang surut dan dinamika seiring dengan perkembangan politik hukum penguasa pada masanya. Pada mulanya pengadilan agama mempunyai kompetensi seluas syariah Islam tetapi kemudian dipreteli dan dipersempit pada masa penjajahan Belanda sehingga tinggal masalah nikah dan gugatan cerai saja yang tersisa. Ketika itu, pengadilan agama semata-mata hanya berkuasa memeriksa perselisihan-perselisihan antara suami istri yang beragama Islam dan perkara-perkara lain tentang nikah, rujuk dan perceraian antara orang-orang yang beragama Islam yang memerlukan perantaraan hakim agama, dan berkuasa memutuskan perceraian dan menyatakan bahwa syarat untuk jatuhnya talak yang digantungkan sudah ada. Kemudian pada masa Indonesia merdeka, kompetensi pengadilan agama mulai dipulihkan kembali secara bertahap meskipun belum sepenuhnya sesuai ketentuan syariah Islam. Pasang surut ini terjadi akibat politik hukum penguasa yang seringkali tidak memihak pada hukum Islam dan umat Islam.

selengkapnya KLIK DISINI

Sumber :
http://badilag.net/artikel/14272-pedoman-menentukan-kompetensi-absolut-pengadilan-agama-oleh--a-mukti-arto--12.html