Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Senin, 31 Oktober 2011

Beberapa Sya'ir Guru Tua



الى ان قال


فهيابنيي الخيرات  قوموا بواجب

التعاليم كونوا في الرعيل المقدم

Wahai putra-putri Alkhairaat, laksanakan kewajiban mengajar, jadilah kalian dalam kelompok terdepan

                 لكم اسوة  فيمن تقدم قبلكم
شيوخ يقودون اللورى بالتفهم

Bagimu teladan pada orang-orang sebelum kamu, guru-guru yang memimpin manusia dengan pemahaman.

Senin, 24 Oktober 2011

Khatam Al-Qur'an dan Wisuda ke XI TPQ Ar-Rahman Masohi


Ahad, 23 Oktober 2011 bertepatan dengan tanggal 25 Dzulkaidah 1432 bertempat di Gedung Paguyuban Masohi, dilaksanakan Khatam al-Qur’an dan Wisuda Santri Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ) ar-Rahman Masohi. Sebelum acara wisuda para wisudawan diarak mengelilingi Kota Masohi yang diringi grup hadrat. Proses arak-arakan ini mengambil star di halaman gedung TPQ Ar-Rahman Masohi, melewati rute yang telah ditentukan dan kemudian berakhir di Gedung Paguyuban tempat dilangsungkannya acara Khatam Al-Qur’an dan Wisuda.

Kamis, 20 Oktober 2011

Kejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilan

Tak perlu tergesa-gesa mengajukan cerai jika suami tak menafkahi Anda dengan layak. 
Cukup ajukan gugatan nafkah.


Tiap tahun pemerintah mengadakan sensus ekonomi. Dari situ diketahui pendapatan penduduk secara gamblang. Namun pemerintah tak pernah menyensus berapa suami yang tidak menafkahi istrinya atau berapa istri yang terpaksa 'alih profesi' jadi kepala keluarga lantaran suaminya pengangguran.

Suami menelantarkan istri bukanlah kisah baru. Di dunia nyata maupun di layar kaca begitu mudah ditemui. Tapi tak banyak yang tahu, ternyata istri yang tidak dinafkahi suaminya bisa mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu membikin gugatan cerai. Silahkan saja istri yang tidak dinafkahi secara layak mengajukan gugatan nafkah kepada suaminya, kata Hakim Agung MA, Andi Syamsu Alam, Rabu (22/8).

Rabu, 19 Oktober 2011

Perpisahan Wakil Ketua dan Hakim PA Masohi


Ketua PA Masohi saat menyerahkan cendramata kepada Bapak  Suryadi, SH. MH, dan Bapak Drs. Dailami yang didampingi isteri.
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Masohi, Selasa 18 Oktober 2011 dilaksanakan acara perpisahan Bapak Drs. Suryadi, SH. MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi yang juga menjabat Ketua IKAHI Cabang Masohi yang dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Polewali wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar, dan Bapak Drs. Dailami, Hakim Pengadilan Agama Masohi yang dimutasi menjadi Hakim Pengadilan Agama Arga Makmur wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Acara yang dilaksanakan secara sederhana tersebut dihadiri Ketua PA Masohi, Wakil Ketua PN Masohi, para Hakim PA dan PN Masohi dan pegawai Pengadilan Agama  Masohi.

Senin, 17 Oktober 2011

Hadits Tentang Ibadah Kurban

حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة . حدثنا زيد بن الحباب . حدثنا عبد الله بن عياش عن عبد الرحمن الأعرج عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم
 : قال ( من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا )
Ma’na Matan Hadits : “ Barang siapa yang telah mempunyai kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami”.
(Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Majah, dan lafaz di atas dikutip dari Maktabah Syamilah, Kitab Sunan Ibnu Majah, Hadits Nomor 3123)

Kamis, 13 Oktober 2011

Dalil Al-Qur'an Yang Berkaitan Dengan Ibadah Kurban


QS. Al-Kautsar (108)ayat 1-3. 

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ(3)

1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus[1606].
[1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
[1606] Maksudnya terputus di sini ialah terputus dari rahmat Allah.