Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Kamis, 23 Juni 2011

SETTING ARABIC DI WINDOWS XP PRAKTIS TANPA CD INSTALLER


Ini dia terobosan baru, mungkin masih banyak yang belum tahu. Selama ini kita install Arabic di Windows XP mesti pakai CD XP Installer. Kalau tidak kita mesti menyimpan file installer XP di komputer atau flasdisk atau perangkat lain agar kita bisa mengarahkan ke folder i386 ketika diminta memasukkan CD XP. 
Lalu bagaimana cara install atau settingnya? Susah nggak? 
Tenang semua bisa melakukannya dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
1.    Download programnya iComples_3.0.0.exe 5mb.
2.    Install dengan double click file yang anda download, jika ada dialog silahkan pilih Install complex Script. Langkah selanjutnya ikuti saja.
3.  Setelah anda melakukan langkah-langkah di atas sebenarnya Bahasa Arab sudah terpasang di windows anda. Namun belum bisa dipakai karena keyboard layoutnya belum diatur. untuk mengatur keyboard layoutnya anda bisa setting manual, caranya silahkan klik disini.
4.       Kalau tidak mau setting manual, silahkan download Arabic Keylay 101 Win XP  1 kb. 
5.   Setelah itu tinggal double klik file Arabic Keylay 101 Win XP. Jika ada dialog, konfirmasi dengan klik yes.
6.      Langkah terakhir, log off atau restart komputer anda. 
Sekarang anda bisa melihat ikon bahasa (IN) di pojok kanan bawah dekat jam.
Untuk mencoba praktek menulis bahasa Arab silahkan buka software pengolah kata anda seperti ms. word atau open office atau notepad dll. Selanjutnya silahkan pencet tombol “Ctrl + Shift” di sebelah kanan keyboard anda. Ikon bahasa akan berubah dari “IN” (Indonesia) ke “AR” (Arabic). Jika anda mulai menulis maka otomatis penulisan akan dimulai dari kanan ke kiri. Untuk kembali ke bahasa Indonesia pencet tombol “Ctrl + Shift” di sebelah kiri keyboard anda. Penulisan akan otomatis dimulai dari kiri.
Untuk menulis bahasa Arab anda juga bisa klik ikon bahasa “IN” (Indonesia)  kemudian memilih “AR” (Arabic). Lakukan hal serupa untuk kembali ke bahasa Indonesia.
Semoga Bermanfaat

Senin, 20 Juni 2011

METODA DAN TEKNIK PENERAPAN HUKUM PENGADILAN AGAMA


METODA DAN TEKNIK PENERAPAN HUKUM PENGADILAN AGAMA

Oleh : T a u f i q

A. Pendahuluan

            Menurut Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelsaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam antara lain di bidang perkawinan, kewarisan, hibah, wasiat, shadaqah, wakaf, dan ekonomi syari’ah. Penjelasan pasal tersebut menjelaskan pengertian masing-masing kewenangan tersebut beserta rinciannya. Berdasar penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “ekonomi Syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:
a.         bank syari’ah;
b.         lembaga keuangan syari’ah;
c.         asuransi syari’ah;
d.         reasuransi syari’ah;
e.        reksadana syari’ah;
f.          obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka rnenengah syari’ah;
g.         sekuritas syari’ah;
h.         pembeyaan syari’ah;
i.          pegadaian syari’ah;
j.          dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
k.         bisnis syari’ah.
 Menurut ilmu fikih dan ilmu hukum kewenagna tersebut dapat diklompokkan menjadi dua kelompok besar, kelompok al-ahwal syakhshiyyah dan al-amwal syar’iyyah.