Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Kamis, 12 April 2012

Implikasi Uji materil Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 1974

IMPLIKASI UJI MATERI PASAL 43 ayat (1) UU NO 1 TAHUN 1974
Oleh
H. IMRON ROSYADI

Kajian terhadap hukum perkawinan  akhir-akhir ini menjadi menarik kembali setelah Mahkamah Konsitusi (MK)  mengabulkan uji materi terhadap pasal 43 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).  Sesaat setelah putusan  No 46/PUU-IX/  Tahun 20011  dibacakan tanggal 17 Pebruari 2012, langsung mendapat  sambutan yang beragam, dari yang mengapresiasi, sampai yang khawatir dan was-was.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada saat tulisan ini dibuat, meskipun secara resmi belum mengambil sikap atas putusan MK tersebut, ketua Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Amin, secara pribadi tetap bersikukuh agar anak hasil hubungan di luar perkawinan tetap tidak diberi “keistimewaan” dalam hukum. 
 
Selengkapnya dapat dibaca DISINI

Sumber :
http://www.badilag.net/artikel/10478-implikasi-uji-materi-pasal-43-ayat-1-uu-no-1-tahun-1974.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar