IMPLIKASI UJI MATERI PASAL 43 ayat (1) UU NO 1 TAHUN 1974
Oleh
H. IMRON ROSYADI
Oleh
H. IMRON ROSYADI
Kajian terhadap hukum
perkawinan akhir-akhir ini menjadi menarik kembali setelah Mahkamah
Konsitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap pasal 43 ayat 1 UU No 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Sesaat setelah putusan No
46/PUU-IX/ Tahun 20011 dibacakan tanggal 17 Pebruari 2012, langsung
mendapat sambutan yang beragam, dari yang mengapresiasi, sampai yang
khawatir dan was-was.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada saat tulisan ini dibuat, meskipun secara resmi belum mengambil sikap atas putusan MK tersebut, ketua Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Amin, secara pribadi tetap bersikukuh agar anak hasil hubungan di luar perkawinan tetap tidak diberi “keistimewaan” dalam hukum.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada saat tulisan ini dibuat, meskipun secara resmi belum mengambil sikap atas putusan MK tersebut, ketua Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Amin, secara pribadi tetap bersikukuh agar anak hasil hubungan di luar perkawinan tetap tidak diberi “keistimewaan” dalam hukum.
Selengkapnya dapat dibaca DISINI
Sumber :
http://www.badilag.net/artikel/10478-implikasi-uji-materi-pasal-43-ayat-1-uu-no-1-tahun-1974.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar