Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.---- Penuhilah hatimu dengan kecintaan terhadap saudaramu niscaya akan menyempurnakan kekuranganmu dan mengangkat derajatmu disisi Allah (Kata-kata Hikmah)

Rabu, 30 Mei 2012

Hari Meluruskan Arah Qiblat

QIBLAT  DAY
(Hari Meluruskan Arah Kiblat)
Oleh : Misman Hadi Prayitno[1]
Apakah kamu tidak memperhatikan (penciptaan) Tuhanmu, bagaimana dia memanjangkan (dan memendekkan) bayang-bayang dan kalau dia menghendaki niscaya dia menjadikan tetap bayang-bayang itu, Kemudian kami jadikan matahari sebagai petunjuk atas bayang-bayang itu. (Q.S. Al-Furqan : 45)

Pendahuluan
Kiblat bagi orang muslim mempunyai arti yang sangat penting, karena salah satu syarat syahnya sholat adalah menghadap kiblat.  Kiblat berasal dari bahasa Arab yang artinya arah yang merujuk ke suatu tempat dimana bangunan Ka’bah di Masjidil Haram , Makkah, Arab Saudi. Ka’bah juga sering disebut dengan Baitullah (Rumah Allah). Pada awalnya, kiblat mengarah ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsa Jerusalem di Palestina, namun pada tahun 624 M ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, arah Kiblat berpindah ke arah Ka’bah di Makkah hingga kini atas petunjuk wahyu dari Allah SWT. Jadi kalau shalat tidak menghadap ke kiblat berarti tidak sah, kecuali tidak tahu arah, sholat khauf (medan perang) atau sholat di atas kendaraan. Sebagaimana firman Allah SWT  dalam Q.S. Al-Baqarah : 115 yang artinya : “dan kepunyaan Allah Timur dan Barat maka kemanapun kamu menghadap disana.”

Jumat, 25 Mei 2012

Subhanallah, Bayi Ini Lahir Membawa Alquran

Subhanallah, Bayi Ini Lahir Membawa Alquran
Abdul Wahab Iyanda Aderemi Irawo, bayi yang lahir membawa Alquran dari rahim ibunya.

http://www.republika.co.id/,Sabtu, 19 Mei 2012, 18:19 WIB
NIGERIA -- Allah SWT tak pernah berhenti menunjukkan kuasa-Nya. Seorang bayi di Nigeria lahir sembari membawa Alquran dari rahim ibunya. Sejatinya, ibu bayi tersebut beragama Kristen, tapi pascamelihat mukjizat Allah tersebut, sang ibu dan nenek bayi tersebut langsung mengucapkan dua kalimat syahadat dan menyatakan diri masuk Islam.

Senin, 21 Mei 2012

Memahami Makna Anak Lahir Di Luar Perkawinan

MEMAHAMI MAKNA
“ ANAK LAHIR DI LUAR PERKAWINAN ”
Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010[1]
Oleh : Chatib Rasyid[2].
1. Pengantar
Bismillahirahmanirahim.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberi rahmat, taufiq dan hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyajikan sebuah tulisan kepada para pembaca yang budiman sebagai sumbangan pemikiran tentang “ Memahami Makna “ Anak Lahir Di Luar Perkawinan “ Pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Selasa, 08 Mei 2012

Figur di Balik Suksenya Reformasi Peradilan Agama

Figur di Balik Suksenya Reformasi Peradilan Agama
oleh: Achmad Cholil *)
Revolusi teknologi informasi yang diinisiasi oleh Wahyu Widiana ini berdampak sangat luas dan masifbagi akselerasi reformasi di peradilan agama.

Ketika disebut kata peradilan agama, banyak orang masih menganggap institusi ini masih di bawah binaan Kementerian Agama. Padahal sejak diberlakukannya sistem satu atap (one-roof system) yang pertama kali diatur dalam Undang-undang No 35 Tahun 1999, semua hal yang berkaitan dengan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer) berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung(MA). Sistem Satu Atap sendiri mulai efektif berjalan sejak 2004.

Jumat, 27 April 2012

Pengadilan Agama dan Peluang Sarjana Syari'ah


 PENGADILAN AGAMA DAN PELUANG SARJANA SYARI’AH 1
 Oleh: Wahyu Widiana2 dan Rahmat Arijaya3

Pendahuluan
Saat ini posisi Pengadilan Agama sebagai salah  satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia, sangat menggembirakan karena keberadaannya semakin kuat secara konstitusional.4 Sejak lahirnya UU No. 3/ 2006,5 Pengadilan Agama memiliki wewenang yang lebih luas. Dalam pasal 49 UU No. 3/2006 disebutkan bahwa  Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b. waris,  c. wasiat, d. hibah, e. wakaf,  f. zakat, g.infaq, h. shadaqah, dan i. ekonomi syari'ah. Dalam penjelasan UU tersebut, "ekonomi syari'ah" dijelaskan sebagai perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi: a. bank syari'ah, b. lembaga keuangan mikro syari'ah, c. asuransi syari'ah, d. reasuransi syari'ah, e. reksa dana syari'ah, f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah,  g. sekuritas syari'ah,  h. pembiayaan syari'ah,  i. pegadaian syari'ah, j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah, dan k. bisnis syari'ah.

Rabu, 25 April 2012

Biografi KH. Muhammad Abubakar, S.Ag.

BIOGRAFI K.H. MUHAMMAD ABUBAKAR, S.Ag.


Tepat tanggal 8 Februari 1957, di Desa Bunuyo Kec. Bumbulan, lahirlah putra pertama dari pasangan Igris Abubakar dan Syarifah Jaini yang diberi nama Muhammad. Ketika anak kecil ini berusia tujuh tahun, ayahnya kembali berpulang ke hadirat Ilahi. Sejak saat itu sang anak tumbuh sebagai anak yatim menemani ibu dan seorang saudara laki-lakinya, yang biasa kami panggil dengan nama Ami Ale. Dari usia yang sangat dini, sebagai saudara tertua, dia merasa bertanggungjawab untuk menggantikan posisi ayahnya menghidupi ibu dan adiknya. Ia bukan dari keluarga kaya, jadi harus banting tulang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Rabu, 18 April 2012

Anak Lahir Diluar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Hasil Zina

ANAK LAHIR DILUAR NIKAH (SECARA HUKUM)
BERBEDA DENGAN ANAK HASIL ZINA[1]
Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK NO. 46/PUU-VII/2012.
Oleh : Chatib Rasyid.
  1. 1. Pengantar
Bismillâhirrahmânirrahîm
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq, hidayah, serta inayah-Nya, sehingga saya dapat menulis makalah yang berjudul “ Anak Lahir Diluar Nikah Secara Hukum Berbeda Dengan Anak Hasil Zina.“ Judul ini dipilih karena alasan praktis saja. Artinya, pemahaman yang keliru terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terutama terhadap kalimat “ anak yang dilahirkan di luar perkawinan ” membawa kepada perdebatan panjang.
Tulisan ini disajikan sebagai sumbangan pikiran, terhadap pemahaman atas Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 di tinjau dari segi yuridis, karena memang yang diuji materi itu materi hukumnya, bukan materi lainnya.

Selengkapnya, KLIK DISINI 

Dikutip dari :
http://badilag.net/artikel/10631-anak-lahir-diluar-nikah-secara-hukum-berbeda-dengan-anak-hasil-zina-oleh-chatib-rasyid-1704.html