Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Selasa, 17 September 2013

Dalil Al-Quran Tentang Ekonomi Syari'ah

AYAT AL-QURAN YANG MEMBAHAS TENTANG EKONOMI SYARI'AH

Syauqi al Fanjani sebagaimana dikutip Oleh Prof. H. Abdul Manan, S.IP, SH, M.Hum, dalam makalahnya yang berjudul "Penyelesaian sengketa ekonomi syariah: sebuah kewenangan baru peradilan agama" yang dimuat dalam Mimbar Hukum dan Peradilan, edisi N0. 76, 2012, h. 46.  menyebutkan bahwa secara eksplisit ada 21 ayat  al-Quran yang membahas tentang ekonomi berdasarkan prinsip syari'ah yang dapat diperguganakan dalam menyelesaikan berbagai masalah ekonomi dan keuangan.
Adapun ayat-ayat al-Quran tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Q.S. al-Baqarah, ayat 188 :
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُون ﴿١٨٨

Selasa, 20 Agustus 2013

Haul (GURU TUA) Pijakan Tumbuhkan Perdamaian

REPUBLIKA.CO.ID, PALU — Organisasi Islam al-Khairat menggelar haul ke-45 pendirinya, Habib Sayid Idrus Salim al-Jufri atau sering disebut Guru Tua, pada Senin (19/8). Menteri Sosial Salim Segaf al-Jufri meminta haul ini dijadikan momentum menumbuhkan perdamaian antarumat. 

Saat ini, kata dia, ada 184 titik konflik di Indonesia. “Saya sangat prihatin dengan berbagai konflik yang masih terjadi,” kata Salim yang hadir dalam haul itu. Cucu Guru Tua ini mengatakan, umat Islam dapat menjadi pelopor perdamaian setelah menghadiri acara tersebut. 

Senin, 01 Juli 2013

Harlah Alkhairaat ke 83 dan Reuni Alumni Ponpes Alkhairaat Kota Gorontalo


Ahad, 30 Juni 2013, bertempat di Aula Pondok Pesantren Alkhairaat Kota Gorontalo, dilaksanakan peringatan Hari Ulang Tahun Alkhairaat yang ke 83 dan Reuni Alumni Pondok Pesantren Alkhairaat Kota Gorontalo.

Sabtu, 15 Juni 2013

Hadits Tentang Nishfu Sya'ban

Ada beberapa riwayat yang shahih tentang keutamaan memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, di antaranya:

أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اِسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلاَّ رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ فِيْ شَهْرٍ مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ، فَكَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ كُلَّهُ إِلاَّ قَلِيْلاً

Sesungguhnya Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku tidak pernah sekali pun melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali (pada) bulan Ramadan, dan aku tidak pernah melihat beliau (banyak berpuasa -ed) dalam suatu bulan kecuali bulan Sya’ban. Beliau berpuasa pada kebanyakan hari di bulan Sya’ban.”(HR. al-Bukhari: 1868 dan HR. Muslim: 782)

Jumat, 10 Mei 2013

Baiti Jannati (Rumah Tanggaku Surgaku)

 

( RUMAH TANGGA ) BAITI JANNATI, RUMAH TANGGAKU SURGAKU - Rumah tangga yang bahagia dan harmonis merupakan idaman bagi setiap mukmin. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi teladan kepada kita, mengenai cara membina keharmonisan rumah tangga. Sungguh pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang paling baik. Dan seorang suami harus menyadari, bahwa dalam rumahnya itu ada pahlawan di balik layar, pembawa ketenangan dan kesejukan, yakni sang istri. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
الدُّنْيَا كُلُّهَا مَتَاعٌ, وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الزَّوْجَةُ الصَّالِحَةُ
Dunia itu penuh dengan kenikmatan. Dan sebaik-baik kenikmatan dunia yaitu istri yang shalihah.

Jumat, 22 Maret 2013

Ta'zir Ayah Biologis dan Wasiat Wajibah



HUKUMAN TAZIR MEWAJIBKAN AYAH BIOLOGIS
MEMBERI BAGIAN DARI HARTA WARIS 
UNTUK ANAK LUAR NIKA
DAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA

Oleh : A. Mukti Arto

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم
Pendahuluan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 10 Tahun 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2012 M bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Akhir 1433 H telah menetapkan bahwa:

1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3.  Anak  hasil  zina tidak  menanggung  dosa perzinaan  yang  dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.

Selasa, 12 Maret 2013

HET BELEID VAN DE RECHTER DAN UPAYA PENEGAKAN UU PKDRT OLEH HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

HET BELEID VAN DE RECHTER 
DAN UPAYA PENEGAKAN UU PKDRT 
OLEH HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA 
Oleh: A. Mukti Arto

Pendahuluan 
       Pada tanggal 26 s/d 28 Februari 2013, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilag MA-RI) menyelenggarakan Seminar dan Workshop Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Usulan Standarisasi Penerapan (SOP) UU PKDRT dengan mengambil tema “Mendorong Efektifitas Penegakan UU PKDRT dalam rangka Pemenuhan Hak-Hak Korban Melalui Penerapan Standarisasi UU PKDRT.” Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun standarisasi bagi para hakim di Lingkungan Peradilan Agama yang diharapkan mampu menegakkan UU PKDRT dalam kasus-kasus rumah tangga diajukan kepadanya melalui proses peradilan perdata guna memulihkan kembali hak-hak istri dan anak-anak korban KDRT.

Selengkapnya Klik DI SINI 
Dikutip dari :
http://badilag.net/artikel/14805-het-beleid-van-de-rechter-dan-upaya-penegakan-uu-pkdrt-oleh-hakim-di-lingkungan-peradilan-agama-oleh-a-mukti-arto-63.html

Selasa, 05 Februari 2013

Pedoman Menentukan Kompetensi Absolu PA

PEDOMAN MENENTUKAN
KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN AGAMA
Oleh: A. Mukti Arto

I. Pendahuluan

Di Indonesia berlaku berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pengadilan. Dari sekian banyak peraturan perundang-undangan tersebut yang menyedihkan adalah peraturan yang mengatur tentang kewenangan (kompetensi) absolut pengadilan agama yang mengalami pasang surut dan dinamika seiring dengan perkembangan politik hukum penguasa pada masanya. Pada mulanya pengadilan agama mempunyai kompetensi seluas syariah Islam tetapi kemudian dipreteli dan dipersempit pada masa penjajahan Belanda sehingga tinggal masalah nikah dan gugatan cerai saja yang tersisa. Ketika itu, pengadilan agama semata-mata hanya berkuasa memeriksa perselisihan-perselisihan antara suami istri yang beragama Islam dan perkara-perkara lain tentang nikah, rujuk dan perceraian antara orang-orang yang beragama Islam yang memerlukan perantaraan hakim agama, dan berkuasa memutuskan perceraian dan menyatakan bahwa syarat untuk jatuhnya talak yang digantungkan sudah ada. Kemudian pada masa Indonesia merdeka, kompetensi pengadilan agama mulai dipulihkan kembali secara bertahap meskipun belum sepenuhnya sesuai ketentuan syariah Islam. Pasang surut ini terjadi akibat politik hukum penguasa yang seringkali tidak memihak pada hukum Islam dan umat Islam.

selengkapnya KLIK DISINI

Sumber :
http://badilag.net/artikel/14272-pedoman-menentukan-kompetensi-absolut-pengadilan-agama-oleh--a-mukti-arto--12.html

Rabu, 23 Januari 2013

Teknik Pemeriksaan Perkara Waris



TEKNIK PEMERIKSAAN PERKARA WARIS
DI PENGADILAN AGAMA

Oleh: A. Mukti Arto

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
I.  PENDAHULUAN
1. Perkara Waris Di Pengadilan Agama
Perkara waris di Pengadilan Agama (PA) sangat erat berkaitan dengan keutuhan keluarga pewaris sehingga harus diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus mengubah hukum acara, meski demikian penerapan hukum acara harus disesuaikan dengan spesifikasi perkara waris yang dalam kenyataannya  memang  berbeda dengan perkara perdata pada umumnya. Untuk menyelesaikan perkara waris ini diperlukan aparatur pengadilan  yang  sangat memahami  spesifikasi  perkara waris dengan sikap mental serta skil yang prima seiring dengan perubahaan mind-set dan cultur-set di era reformasi birokrasi saat ini.

Makalah selengkapnya klik DISINI

Selasa, 08 Januari 2013

KAPITA SELEKTA HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA



TATA URUTAN PEMERIKSAAN PERKARA DI PERSIDANGAN
MELALUI PENDEKATAN YURIDIS AKADEMIS1
0leh: A. Mukti Arto

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pendahuluan
Pemeriksaan perkara di persidangan pengadilan pada hakikatnya, secara akademik, merupakan penelitian ilmiah, yakni penelitian untuk memperoleh data obyektif dan konkrit (riil) mengenai perkara itu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk kemudian dianalisa dan disimpulkan. Oleh karena itu, ia tunduk pada hukum dan metode penelitian ilmiah yang memiliki ciri-ciri: logis, sistematis, dan metodis. Logis, artinya berdasarkan fakta dan logika (hukum berfikir) yang benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sistematis, artinya merupakan satu kesatuan yang saling terkait, runtut, berkesinambungan dan bersinergi. Metodis, artinya menggunakan metode ilmiah yang dapat diuji dan dikaji ulang. Selain itu, proses dan hasil penelitian ini kemudian harus dilaporkan secara tertulis dengan sistematika yang ilmiah pula.

makalah dalam bentuk Pdf klik DI SINI