TATA URUTAN PEMERIKSAAN PERKARA DI
PERSIDANGAN
MELALUI PENDEKATAN YURIDIS AKADEMIS1
0leh: A. Mukti Arto
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pendahuluan
Pemeriksaan perkara
di persidangan pengadilan pada hakikatnya, secara akademik, merupakan
penelitian ilmiah, yakni penelitian untuk memperoleh data obyektif dan konkrit
(riil) mengenai perkara itu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
untuk kemudian dianalisa dan disimpulkan. Oleh karena itu, ia tunduk pada hukum
dan metode penelitian ilmiah yang memiliki ciri-ciri: logis, sistematis, dan
metodis. Logis, artinya berdasarkan fakta dan logika (hukum berfikir)
yang benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sistematis,
artinya merupakan satu kesatuan yang saling terkait, runtut,
berkesinambungan dan bersinergi. Metodis, artinya menggunakan metode
ilmiah yang dapat diuji dan dikaji ulang. Selain itu, proses dan hasil
penelitian ini kemudian harus dilaporkan secara tertulis dengan sistematika
yang ilmiah pula.
makalah dalam bentuk Pdf klik DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar