Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Rabu, 23 Januari 2013

Teknik Pemeriksaan Perkara Waris



TEKNIK PEMERIKSAAN PERKARA WARIS
DI PENGADILAN AGAMA

Oleh: A. Mukti Arto

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
I.  PENDAHULUAN
1. Perkara Waris Di Pengadilan Agama
Perkara waris di Pengadilan Agama (PA) sangat erat berkaitan dengan keutuhan keluarga pewaris sehingga harus diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus mengubah hukum acara, meski demikian penerapan hukum acara harus disesuaikan dengan spesifikasi perkara waris yang dalam kenyataannya  memang  berbeda dengan perkara perdata pada umumnya. Untuk menyelesaikan perkara waris ini diperlukan aparatur pengadilan  yang  sangat memahami  spesifikasi  perkara waris dengan sikap mental serta skil yang prima seiring dengan perubahaan mind-set dan cultur-set di era reformasi birokrasi saat ini.

Makalah selengkapnya klik DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar