Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Selasa, 12 Maret 2013

HET BELEID VAN DE RECHTER DAN UPAYA PENEGAKAN UU PKDRT OLEH HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

HET BELEID VAN DE RECHTER 
DAN UPAYA PENEGAKAN UU PKDRT 
OLEH HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA 
Oleh: A. Mukti Arto

Pendahuluan 
       Pada tanggal 26 s/d 28 Februari 2013, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilag MA-RI) menyelenggarakan Seminar dan Workshop Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Usulan Standarisasi Penerapan (SOP) UU PKDRT dengan mengambil tema “Mendorong Efektifitas Penegakan UU PKDRT dalam rangka Pemenuhan Hak-Hak Korban Melalui Penerapan Standarisasi UU PKDRT.” Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun standarisasi bagi para hakim di Lingkungan Peradilan Agama yang diharapkan mampu menegakkan UU PKDRT dalam kasus-kasus rumah tangga diajukan kepadanya melalui proses peradilan perdata guna memulihkan kembali hak-hak istri dan anak-anak korban KDRT.

Selengkapnya Klik DI SINI 
Dikutip dari :
http://badilag.net/artikel/14805-het-beleid-van-de-rechter-dan-upaya-penegakan-uu-pkdrt-oleh-hakim-di-lingkungan-peradilan-agama-oleh-a-mukti-arto-63.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar