HET BELEID VAN DE RECHTER
DAN UPAYA PENEGAKAN UU PKDRT
OLEH HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Oleh: A. Mukti Arto
Pendahuluan
Pada tanggal 26 s/d 28 Februari 2013, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilag MA-RI) menyelenggarakan Seminar dan Workshop Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Usulan Standarisasi Penerapan (SOP) UU PKDRT dengan mengambil tema “Mendorong Efektifitas Penegakan UU PKDRT dalam rangka Pemenuhan Hak-Hak Korban Melalui Penerapan Standarisasi UU PKDRT.” Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun standarisasi bagi para hakim di Lingkungan Peradilan Agama yang diharapkan mampu menegakkan UU PKDRT dalam kasus-kasus rumah tangga diajukan kepadanya melalui proses peradilan perdata guna memulihkan kembali hak-hak istri dan anak-anak korban KDRT.
Selengkapnya Klik DI SINI
Dikutip dari :
http://badilag.net/artikel/14805-het-beleid-van-de-rechter-dan-upaya-penegakan-uu-pkdrt-oleh-hakim-di-lingkungan-peradilan-agama-oleh-a-mukti-arto-63.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar