Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Jumat, 22 Maret 2013

Ta'zir Ayah Biologis dan Wasiat Wajibah



HUKUMAN TAZIR MEWAJIBKAN AYAH BIOLOGIS
MEMBERI BAGIAN DARI HARTA WARIS 
UNTUK ANAK LUAR NIKA
DAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA

Oleh : A. Mukti Arto

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم
Pendahuluan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 10 Tahun 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2012 M bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Akhir 1433 H telah menetapkan bahwa:

1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3.  Anak  hasil  zina tidak  menanggung  dosa perzinaan  yang  dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
4. Pezina  dikenakan  hukuman  hadd  oleh  pihak  yang  berwenang,  untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
5. Pemerintah  berwenang  menjatuhkan  hukuman  ta‟zir  lelaki  pezina  yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk: a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut; b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
6. Hukuman  sebagaimana  dimaksud  nomor 5  bertujuan  melindungi  anak, bukan  untuk mensahkan  hubungan  nasab  antara  anak  tersebut  dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Selengkapnya klik DI SINI
Dikutip dari :
http://pta-ambon.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1737:tazir-ayah-biologis-a-wasiat-wajibah-&catid=75:artikel-hukum&Itemid=167

Tidak ada komentar:

Posting Komentar