HUKUMAN TA’ZIR MEWAJIBKAN AYAH
BIOLOGIS
MEMBERI BAGIAN DARI HARTA WARIS
UNTUK ANAK LUAR
NIKAH
DAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA
Oleh : A. Mukti Arto
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم
Pendahuluan
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 10 Tahun 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2012 M bertepatan dengan
tanggal 18
Rabi‟ul Akhir 1433 H telah menetapkan bahwa:
1.
Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
2.
Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3.
Anak
hasil
zina tidak menanggung dosa perzinaan
yang
dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
4.
Pezina dikenakan
hukuman hadd
oleh pihak yang berwenang,
untuk
kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
5.
Pemerintah
berwenang menjatuhkan hukuman ta‟zir lelaki
pezina
yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk: a. mencukupi
kebutuhan hidup anak tersebut; b. memberikan harta setelah ia meninggal
melalui wasiat wajibah.
6. Hukuman
sebagaimana
dimaksud nomor
5 bertujuan
melindungi anak,
bukan
untuk mensahkan
hubungan nasab
antara
anak tersebut
dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
Selengkapnya klik DI SINI
Dikutip dari :
http://pta-ambon.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1737:tazir-ayah-biologis-a-wasiat-wajibah-&catid=75:artikel-hukum&Itemid=167
Tidak ada komentar:
Posting Komentar