Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Jumat, 27 April 2012

Pengadilan Agama dan Peluang Sarjana Syari'ah


 PENGADILAN AGAMA DAN PELUANG SARJANA SYARI’AH 1
 Oleh: Wahyu Widiana2 dan Rahmat Arijaya3

Pendahuluan
Saat ini posisi Pengadilan Agama sebagai salah  satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia, sangat menggembirakan karena keberadaannya semakin kuat secara konstitusional.4 Sejak lahirnya UU No. 3/ 2006,5 Pengadilan Agama memiliki wewenang yang lebih luas. Dalam pasal 49 UU No. 3/2006 disebutkan bahwa  Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b. waris,  c. wasiat, d. hibah, e. wakaf,  f. zakat, g.infaq, h. shadaqah, dan i. ekonomi syari'ah. Dalam penjelasan UU tersebut, "ekonomi syari'ah" dijelaskan sebagai perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi: a. bank syari'ah, b. lembaga keuangan mikro syari'ah, c. asuransi syari'ah, d. reasuransi syari'ah, e. reksa dana syari'ah, f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah,  g. sekuritas syari'ah,  h. pembiayaan syari'ah,  i. pegadaian syari'ah, j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah, dan k. bisnis syari'ah.

 Dengan wewenangnya yang lebih luas ini, tentu menjadi tantangan sendiri bagi hakim-hakim Pengadilan Agama untuk mampu menyelesaikan perkara-perkara ekonomi syari’ah yang diajukan ke Pengadilan Agama. Tantangan yang sama juga sejatinya juga harus dihadapi oleh sarjana Syari’ah yang memiliki minat berkarir di Pengadilan Agama.
 Pada makalah ini, akan coba dipaparkan  tentang kondisi terkini tentang Pengadilan Agama. Paparan ini diharapkan dapat memberikan  gambaran bagi calon sarjana Syari’ah untuk mempersiapkan diri untuk berkarir di Pengadilan Agama.
 Pengadilan Agama Saat Ini
 Kemajuan Pengadilan Agama saat ini sesungguhnya merupakan hasil sebuah perjuangan yang panjang dan cukup melelahkan. Dalam sejarahnya Pengadilan Agama mengalami pasang surut. Pasang surut ini meliputi beberapa hal. Pertama, berkenaan dengan kedudukan peradilan dalam tatanan hukum dan peradilan nasional.  Kedua, berkaitan dengan susunan badan peradilan, yang mencakup hierarki dan struktur organisasi pengadilan termasuk komponen sumber daya manusia di dalamnya.  Ketiga, berkenaan dengan kewenangan pengadilan baik kewenangan mutlak (absolute competency) maupun kekuasaan relatif (relative competency).  Keempat, berkenaan dengan hukum acara yang dijadikan landasan dalam menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara.6 
Banyak kalangan masih menganggap Peradilan Agama bukanlah sesuatu yang penting  dilihat dari sistem bernegara secara keseluruhan. Peradilan Agama dianggap tidak atau kurang penting dibandingkan dengan lingkungan badan peradilan yang lain. Anggapan ini sesungguhnya hasil dari  kebijakan politik kolonial belanda yang memandang Peradilan Agama sebagai ‘the necessary evil’, sesuatu yang tidak menyenangkan tetapi harus diterima. Dasar politik ini, menurut Prof. Bagir Manan, berpengaruh pada berbagai kebijakan praktis yang datang kemudian. Salah satu politik kolonial tersebut adalah dengan menggerogoti kewenangan Peradilan Agama baik dilakukan secara normatif maupun melalui ilmu pengetahuan dengan mengintrodusir hukum adat dan kemudian disandingkannya dengan hukum Islam. 
Politik hukum penguasa pun sepertinya tidak lepas dari akibat politik hukum kolonial ini. Dalam kenyataan di lapangan misalnya, apa yang dikatakan Daniel S. Lev bahwa “eksistensi Peradilan Agama sangat bergantung dengan kemauan politik pemerintahan yang berkuasa” menemukan pembenarannya. Dua disertasi Doktor (Nur Ahmad Fadhil Lubis, 1994 dan Muhammad Farid, 2008) juga membenarkan analisis tersebut, meski kemudian dibantah oleh Disertasi lainnya (Jaenal Aripin, 2009) yang dengan teori  Cultural Existence theory menegaskan bahwa kokohnya keberadaan Peradilan Agama lebih disebabkan karena dorongan sosial dan budaya.
Saat  ini Pengadilan Agama telah berhasil membuktikan jati dirinya sebagai sebuah pengadilan yang patut diperhitungkan. Pengadilan Agama telah merubah citranya sebagai sebuah pengadilan modern yang menarik minat dunia internasional.  Untuk mendapatkan gambaran tentang “citra baru” Pengadilan Agama ini, uraian Cate Sumber dan Prof. Tim Lindsey, menarik untuk ditampilkan.  Ulasan  Cate Sumner dan Prof. Tim Lindsey  tentang Pengadilan Agama dalam buku mereka  yang berjudul “Courting Reform: Indonesia’s Islamic Courts and Justice for the Poor, merupakan hasil kajian yang mendalam.
 Cate Sumner dan Prof. Tim Lindsey berkesimpulan bahwa reformasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama sebuah contoh yang positif bagi sistem hukum di Indonesia secara umum. Tidak hanya itu, mereka juga menegaskan bahwa ia juga menjadi contoh bagi peradilan Islam di dunia Islam.7 Kesimpulan Cate Sumner ini didasarkan dari hasil survey tentang “Religious Courts Access and Equity Study 2007–2009” yang ia publikasi pada tahun 2007 dan 2009. Salah satu temuan penting dari survey tersebut menunjukkan adanya tingkat kepuasan yang tinggi dari pengguna Pengadilan Agama yang mencapai 70 persen. Temuan Cate Sumner ini kemudian diperkuat oleh hasil survey The Asia Foundation (2001), Peradilan Agama menjadi satu-satunya institusi penegak hukum yang memiliki performance paling baik. Persepsi publik mengungkapkan Peradilan Agama sebagai institusi yang  trustworthy  dan  does its job well  nya paling tinggi. Dalam survey Cate Sumner juga terungkap bahwa pengguna Pengadilan Agama menyatakan bahwa mereka akan kembali ke Pengadilan Agama bila mereka menghadapi persoalan hokum keluarga serupa. 
 Pengadian Agama telah berhasil mewujudkan tranparansi informasi dan akuntabilitas publik. Hal ini dimulai sejak Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) mengkampanyekan pentingnya teknologi informasi dalam mensupport tugas-tugas pokok Pengadilan Agama. Pada tahun 2005, baik Badilag ataupun Pengadilan Agama di seluruh Indonesia tidak memiliki website. Sekitar bulan Juni 2006,  dengan websitenya  www.badilag.net, Ditjen  Badilag memulai “revolusi teknologi” di seluruh Pengadilan Agama. Dalam waktu yang relatif sangat singkat, saat ini seluruh Pengadilan Agama telah memiliki website, kecuali beberapa Pengadilan Agama yang baru saja dibentuk.
 Website Pengadilan Agama menyuguhkan informasi yang sangat berguna tidak hanya bagi penggunanya tetapi juga bagi masyarakat umum termasuk masyarakat internasional. Informasi yang disediakan antara lain jadwal sidang, profile pengadilan, statistik perkara, prosedur beperkara, putusan, transparansi anggaran, dan sebagainya.  Website Badilag sendiri merupakan sarana komunikasi interaktif bagi seluruh warga peradilan agama. Seluruh program-program dan kebijakan baik yang dikeluarkan oleh Badilag maupun Mahkamah Agung RI diinformasikan melalui website Badilag. 
 Website ini telah berhasil membentuk “information technology culture” bagi aparat peradilan agama. Hal  ini dibuktikan dari banyaknya pengunjung dan pemberi komentar pada setiap berita dan kebijakan yang ditampilkan di website. Website ini dikunjungi hampir  10.000 orang setiap harinya, termasuk seluruh warga peradilan agama. 
 Bagaimana Pengadilan Agama memberikan akses yang luas bagi masyarakat terutama bagi wanita, anak-anak dan mereka tinggal di daerah terpencil,  juga menarik perhatian dunia. Beberapa kali kesempatan Pengadilan Agama diundang untuk berbagi pengalaman pada konferensi internasional yang diselenggarakan oleh International Association for Court Administration (IACA). Pada tahun 2009, Pengadilan Agama diundang untuk mempresentasikan pelaksanaan program “access to justice” dan “justice for the poor”  di Turkey. Pada konferensi IACA yang dibuka langsung oleh Presiden SBY di Bogor, Pengadilan Agama juga diundang untuk berbagi pengalaman tentang hal yang  sama.8    Pada acara “Dialog Pemikir Hukum dan Keadilan Australia-Pakistan” yang diselenggarakan di Sydney pada bulan November 2011, Pengadilan Agama kembali diundang untuk berbagi pengalaman tentang kemajuan-kemajuan yang telah dicapai. Pada bulan Desember 2011, ulasan tentang kemajuan Pengadilan Agama juga hadir pada Jurnal IACA.9
Citra Pengadilan Agama sebuah sebuah pengadilan yang modern bukan isapan jempol belaka. Hampir seluruh Pengadilan Agama saat ini telah menggunakan program aplikasi SIADPA. Ini adalah sebuah program canggih untuk administrasi perkara. Program ini merupakan bentuk komputerisasi  Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara (Pola Bindalmin)    yang sebelumnya dilakukan secara manual. Saat ini Badilag telah mengembangkan SIADPA Plus yang telah berbasis web sebagai pengembangan SIADPA yang berbasis desktop. Untuk menunjang program ini, Badilag telah membuat sebuah LABORATORIUM  yang dapat digunakan untuk pengembangan program, konsultasi dan juga sebagai monitoring pelaksanaannya SIADPA di daerah.
Saat ini SIADPA menjadi model untuk mengimplementasikan program administrasi perkara di lingkungan peradilan yang lain. Sesungguhnya SIADPA ini sama canggihnya dengan  Casetrack  yang digunakan oleh Family Court of Australia, sebuah pengadilan di sebuah negara relatif lebih modern dibandingkan Indonesia.
 Peluang dan Tantangan Sarjana Syari’ah
 Anggapan bahwa peluang karir alumni Fakultas Syari’ah suram, tidak cerah, dan tidak menggairahkan, harusnya dibuang jauh-jauh. Perkembangan terkini menunjukkan bahwa alumni Fakultas Syari’ah memiliki masa depan yang sangat cerah di Pengadilan Agama baik sebagai calon hakim ataupun Panitera
Pengganti. Selain itu, sarjana Syari’ah memiliki harapan besar berkarir sebagai advokat syari’ah yang saat ini sangat dibutuhkan. 
 Menjadi Calon Hakim
Dalam UU No. 50 Tahun 2009, sarjana Syari’ah berpeluang sangat besar menjadi calon hakim di Pengadilan Agama.  Pada pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa  untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.  Warga Negara Indonesia
b.  Beragama Islam
c.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
d.  Setia kepada Pancasila dan UUD Negara RI 1945
e.  Sarjana Syariah, Sarjana Hukum Islam atau Sarjana Hukum yang mengetahui Hukum Islam
f.  Lulus Pendidikan Hakim
g.  Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
h.  Berwibawa, jujur, adil dan tidak berkelakuan tercela
i.  Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun
j.  Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 
 Sebelum tahun 2004, sebagian besar hakim Pengadilan Agama direkrut dari UIN terkemuka di Indonesia, yaitu Yogyakarta dan Jakarta. Kedua kampus ini dicirikan sebagai kampus yang  lebih mengutamakan syari’ah moderat atau syari’ah versi Indonesia.  Fakta menariknya, peningkatan rekrutmen hakim Pengadilan Agama setelah tahun 2004 telah merubah konstelasi institusi-institusi pendidikan tinggi Islam yang menyumbang hakim Pengadilan Agama. Menurut David Keith Linan, staf Mahkamah Agung yang membidangi Pengadilan Agama diperkirakan hanya sekitar 45% dari hakim-hakim junior Pengadilan Agama saat ini direkrut dari UIN-UIN terkemuka di Indonesia, selebihnya berasal dari IAIN-IAIN yang relatif  baru berdiri, kurang prestisius, dan cenderung kurang moderat, serta lebih berpedoman pada fikih klasik (cenderung menginterpretasikan hukum Islam secara tekstual dari pada modern dan etik).
 Rekrutmen hakim Pengadilan Agama meningkat semakin pesat setelah berlakunya UU No. 4 Tahun 2004, yang mengalihkan kewenangan terkait hakim Pengadilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung.
Bertambahnya jumlah  kasus yang diajukan ke Pengadilan Agama juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan rekrutmen tersebut.  Dalam beberapa tahun terakhir, lebih banyak hakim Pengadilan Agama yang direkrut dari pada hakim non-Pengadilan Agama (sektiar 100-125 pertahun).
 Mahkamah Agung sendiri telah memulai rekrutmen calon hakim dari mereka yang “fresh graduate” sejak tahun 2004. Saat ini telah ada 7 angkatan dari sistem rekrutmen model ini. Hanya saja, ternyata minat menjadi hakim agama dari sarjana Syari’ah relatif masih kurang.  Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Komisi Hukum Nasional menunjukkan bahwa kebanyakan sarjana Syari’ah yang berkualitas tidak berminat menjadi hakim. Beberapa alasan yang ditemukan antara lain karena pertimbangan gaji yang tidak besar. Bila dibandingkan dengan profesi notasis, pengacara, gaji hakim dipandang kurang menjanjikan.
Pertimbangan lain adalah faktor substantif, profesi hakim dipandang sebagai profesi yang berat dan juga persoalan kemungkinan penugasan/penempatan calon hakim di daerah terpencil. Pertimbangan faktor persaingan yang ketat juga menyurutkan minat sarjana Syari’ah.
 Padahal, Pengadilan Agama  di masa-masa yang akan datang sangat membutuhkan sarjana Syari’ah yang berkualitas.  Hal ini dikarenakan sarjana Syari’ah lah yang sangat tepat untuk berkarir menjadi hakim di Pengadilan Agama. Mata kuliah yang diberikan di Fakultas Syari’ah memiliki relevansi yang sangat tinggi dengan riil pekerjaan hakim agama dalam memutus perkara di antara orang-orang yang beragama Islam.  Selain itu, kemajuan-kemajuan yang diraih Pengadilan Agama saat ini harus tetap dilanjutkan oleh generasi-generasi muda yang berkualitas.
Berbeda dengan sistem penerimaan pada calon hakim peradilan lainnya, calon hakim peradilan agama harus mengikuti test membaca  “kitab kuning”  sebagai salah satu syarat kelulusannya.  Syarat bisa membaca “kitab kuning” ini sebenarnya merupakan sebuah peluang yang “ekslusif” bagi  sarjana syariah untuk berkiprah di Pengadilan Agama. Kebanyakan mahasiswa syari’ah berlatar belakang pesantren ataupun sekolah Aliyah yang telah familiar dengan bahasa Arab dan juga membaca kitab-kitab kuning. Ini kemudian diperkuat dengan buku-buku literatur yang diajarkan di UIN ataupun IAIN. 
Sarjana Syariah bisa dikatakan sebagai  sumber  bahan baku  utama  dari SDM Peradilan Agama. Memang terdapat kalimat dalam UU yang yang membolehkan calon hakim pengadilan agama yang berasal dari sarjana hukum dengan syarat menguasai hukum Islam.  Untuk saat ini, sarjana hukum umum masih sangat jarang yang menguasai hukum Islam apalagi menguasai “kitab kuning”. Akan menjadi sangat ironis ketika  sarjana syari’ah dalam penguasaan hukum Islam dan baca kitabnya kalah oleh sarjana hukum karena, misalnya, mereka tinggal di pesantren. Kekhawatiran ini dalam beberapa kasus memang sudah mulai terjadi.
Penguasaan akan hukum acara dan hukum perdata yang lemah juga menjadi tantangan serius bagi sarjana syari’ah. Untuk mengatasi masalah ini, seharusnya mahasiswa syari’ah harus mendapatkan porsi perkuliahan yang cukup mendalam di kampus. Selain itu, mahasiswa bisa juga secara mandiri atau otodidak membaca buku-buku tentang hukum acara dan hukum perdata tanpa bergantung pada perkuliahan di kampus. 
Menjadi Advokat Syari’ah
Sarjana Syari’ah sesungguhnya memiliki harapan yang cerah berkarir sebagai advokat syari’ah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan akan jasa advokat semakin meningkat dari tahun ke tahun.  Selain itu, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa undang-undang membuka peluang itu. Undang-undang No. 18 Tahun  2003 tentang Advokat pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Dalam penjelasan pasal ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.     
 Pada awalnya, persoalan sarjana Syari’ah memungkinkan menjadi advokat menjadi polemik yang luar biasa. Hal ini disebabkan adanya persepsi bahwa sarjana syari’ah bukan sarjana hukum, yang kemampuan dan kompetensi masih diragukan sebagai ahli hukum. Namun seiring dengan dinamika demokratisasi yang ada di Indonesia peluang tersebut sekaligus sebagai tantangan bagi sarjana syari’ah untuk membuktikan kompetensinya dalam bidang hukum nasional maupun hukum Islam yang menjadi kompetensi atau core bisnisnya.
UU No. 18/2003 tersebut menjadi dasar yuridis bagi sarjana  syari’ah untuk memperoleh peluang yang sama dengan sarjana hukum umum untuk menjadi advokat yang memiliki kewenangan litigasi di seluruh lingkungan peradilan.
Hal ini tentunya sangat berbeda dengan SEMA No. 1 Tahun 1998 tertanggal 2 September 1998 yang membuka kesempatan bagi sarjana syariah untuk menjadi pengacara praktek khusus untuk lingkungan Peradilan Agama. Meski dalam prakteknya pengacara Syari’ah, dapat berpraktek di semua lingkungan peradilan karena kartu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi tidak dibedakan dengan pengacara sarjana hukum, dan materi ujiannyapun sama antara pengacara Syari’ah dengan pengacara sarjana hukum.
Peran sarjana syariah  sebenarnya sangat berguna  dalam mengisi kekosongan advokat syariah yang fokus pada keahlian dalam hukum-hukum syari’ah. Apalagi dengan system ekonomi syari’ah yang semakin populer di mata publik Indonesia membawa perluasan kompetensi Peradilan Agama menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah.
Pengacara Syari’ah akan menjadi alternatif sebagai Advokat yang dipercaya oleh masyarakat/klien, setelah kini ada kecenderungan masyarakat kurang percaya dan bahkan kurang respek terhadap sepak terjang advokat yang kini dianggap sebagai penyebab keterpurukan penegakkan hukum (law enforcement)  di Indonesia. Dengan gelar Sarjana Hukum Indonesia yang memiliki dimensi religius dan nilai-nilai moral, akan menjadi modal yang cukup signifikan.
Legitimasi terhadap kredibilitas Advokat Syari’ah ini bukanlah mengada-ada, tetapi berdasarkan pengalaman empiris di lapangan. Sebagai pembanding Hakim Peradilan Agama yang hampir seluruhnya berlatar belakang sarjana Syari’ah kini telah memperoleh stigma positif sebagai hakim yang bersih dari KKN.14

Memang harus diakui bahwa ada beberapa tantangan berat yang harus dihadapi oleh sarjana Syari’ah untuk memasuki dunia profesi advokat. Tantangan tersebut disebabkan faktor internal dan eksternal. Pada faktor internal, terutama terletak pada kurang percaya diri dan keberanian untuk menjadi advokat. Padahal, modal utama menjadi advokat sebetulnya hanya terletak pada kemauan dan keberanian. Sementara pengetahuan hukum dan teknis beracara dapat dipelajari secara autodidak dan pengalaman praktek di lapangan.  Hal penting lainnya yang termasuk tantangan/kelemahan internal adalah terletak pada pendidikan tinggi syari’ah, yakni pada aspek kurikulum. Perlu ada reformulasi kurikulum Fakultas Syari’ah dengan beberapa acuan pokok sebagai berikut:
a)  Nomenklatur  Fakultas Syari’ah dan jurusan/program studi perlu diganti dengan istilah yang lebih populis.
b)  Tujuan dan indikator kompetensi lulusan dari kurikulum tersebut hendaknya diarahkan pada penyiapan sarjana yang siap bekerja di lembaga-lembaga hukum, termasuk menjadi advokat, yang dalam dataran teknis dan praktisnya dengan cara menambah mata kuliahmata kuliah ilmu hukum dan kemahiran hukum.
 Faktor eksternal  berupa    kurangnya tingkat apresiasi terhadap ilmu syari’ah sebagai ilmu hukum terutama dari kalangan ahli dan praktisi hukum. Tantangan ini mendesak untuk dijawab oleh ilmuwan syari’ah dalam tataran konsep teoritis dan oleh advokat syari’ah dalam penegakan hukum di pengadilan.15
 Walaupun peluang menjadi advokat sangat besar, ternyata peluang ini tampaknya masih disia-siakan oleh sarjana  Syari’ah.  Pada tahun 2007, empat tahun setelah lahirnya UU No. 18/2003,  dari 1.137 calon advokat yang dinyatakan lulus verifikasi oleh PERADI, hanya 7 orang yang berasal dari sarjana Syari’ah. Hasanudin Nasution yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Sekjen PERADI berasumsi bahwa minat sarjana Syari’ah sangat kurang menjadi advokat. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kemampuan sarjana syariah tentang hukum acara masih di bawah sarjana hukum. Tak lain, karena materi perkuliahan tentang hukum acara di Fakultas Syariah sangat terbatas.16 
 Asumsi Hasanuddin Nasution ini sempat dibantah oleh Nurkhoirin, yang ketika itu menjabat Sekjen Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI),. Menurutnya, lulusan Fakultas Syariah punya minat yang tinggi untuk jadi advokat, meskipun prosentasenya memang kecil dibanding lulusan Fakultas Hukum. Belakangan, sejumlah perguruan tinggi Islam juga menambah materi tentang hukum acara.
Kendala utamanya, menurut Nurkhoirin adalah mahalnya biaya PKPA yang mencapai Rp  5 juta atau Rp  3 juta di daerah dan biaya ujian advokat sebesar Rp700.000. Selain itu adalah tingginya passing grade yang dipatok PERADI, yakni mencapai 6,5 sampai 7.17
  Menjadi Panitera Pengganti dan Jurusita
 Selain menjadi hakim agama dan advokat, sarjana syari’ah memungkinkan untuk berkarir menjadi Panitera Pengganti dan Jurusita di Pengadilan Agama.
Pada tahun 2010, Mahkamah Agung RI dengan suratnya nomor 011/Bua.2/F.001/IX/2010 yang dikeluarkan oleh Sekretaris MA, Drs. H.M. Rum Nessa, SH, MH mengumumkan perekrutan Calon Hakim dan Pegawai Negeri Sipil.  Jumlah penerimaan untuk PNS sebesar 1.178 orang terbilang besar dibandingkan Calon Hakim Agama  yang berjumlah hanya 75 orang.   Untuk berkarir sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita disyaratkan memiliki ijazah S1 hukum Islam atau ijazah S1 hukum umum yang menguasai hukum Islam. 
 Menjadi Mediator di Pengadilan Agama
Mahkamah Agung RI sangat memahami bahwa mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah. Selain itu, mediasi dipercaya lebih dapat memberikan akses keadilan yang lebih besar kepada para pihak dalam menemukan penyelesaian senketa yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga non-pradilan untuk penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (Ajudikatif).
 Terbitnya Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan merupakan suatu yang positif untuk membantu masyarakat, advokat, dan hakim untuk lebih memahami mediasi. Perma ini juga memberikan peluang yang besar bagi sarjana Syari’ah untuk dapat berkarir sebagai mediator di Pengadilan Agama. Dalam pasal 5 Perma tersebut disebutkan bahwa  setiap orang yang menjalankan  fungsi sebagai mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator. Sertifikasi tersebut diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.
 Keberadaan mediator yang berasal dari advokat, akademisi hukum, paralegal ataupun profesi selain hukum yang bersertifikat, masih sangat kurang. Karenanya, saat ini, menurut pasal 9 ayat (3) Perma tersebut, apabila pada wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada mediator yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilan yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.   
 Menjadi Petugas Posbakum
Mahkamah Agung memberikan perhatian serius terhadap peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan. Keseriusan tampak sangat ketara dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung 2010-2035. 
 Untuk mengejewantahkan Cetak Biru tersebut, Mahkamah Agung menargetkan dalam lima tahun ke depan agar masyarakat mendapatkan akses yang lebih luas atas keadilan. Beberapa program-program pendukung, seperti keterbukaan informasi, keringanan biaya perkara bagi masyarakat miskin dan marginal, bantuan hukum dan program-program lainnya terus ditingkatkan pelaksanaannya. 
 Mahkamah Agung memandang pembaruan dan perubahan peradilan akan lebih bermakna apabila hasilnya dapat diakses oleh seluruh lapisan kelompok masyarakat. Selama ini akses terhadap keadilan merupakan masalah bagi banyak pengadilan di seluruh dunia, khususnya bagi kelompok miskin dan marginal.   
Pada tahun 2010, Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan yang signifikan berupa penerbitan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Surat Edaran ini kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyempurnaan kebijakan dan proses.  
 Khusus di lingkungan peradilan agama, Posbakum pada Mahkamah Syar’iyah dimungkinkan untuk menyediakan layanan pendampingan khusus dalam perkara jinayat. Adapun jenis jasa hukum yang diberikan pada Posbakum di pengadilan agama adalah pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat  gugatan/permohonan. Khusus untuk perkara jinayah di mahkamah syar’iyah, seperti halnya di pengadilan negeri, dimungkinkan juga penyediaan advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela penerima jasa bantuan hukum di persidangan.18
 Sedangkan pemberi jasa  bantuan hukum yang bertugas di Posbakum adalah pihak luar pengadilan (advokat, sarjana hukum dan sarjana syari’ah) yang berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur asosiasi profesi advokat, perguruan tinggi dan LSM yang terikat dengan nota kesepahaman oleh pengadilan-pengadilan agama setempat.
 Pelaksanaan posbakum pada tahun 2011,  terdapat 61 lembaga dengan 220 petugas yang bertindak sebagai pemberi jasa bantuan hukum di lingkungan peradilan agama yang sebagian lembaga tersebut antara lain YLBHI, LBH, PERADI, KAI, IKADIN dan sebagainya.
 Kehadiran Posbakum di Pengadilan Agama juga menjadi lahan karir yang cerah bagi sarjana syari’ah.  Secara berangsur-angsur, Posbakum akan terbentuk di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Ini berarti Posbakum membutuhkan petugas yang lebih banyak dari yang telah ada saat ini. 
Kesimpulan
Walaupun peluang karir bagi sarjana syari’ah cukup cerah, sarjana syari’ah diharapkan juga mampu menghadapi berbagai tantangan persaingan yang cukup ketat di masa yang akan datang. Sarjana Fakultas Syariah adalah sumber utama hakim agama. Dengan demikian sarjana syari’ah harus siap untuk memikul tanggungjawab akademis yang berat dalam menyiapkan keluaran pendidikan yang  qualified. Apalagi, sejak berlakunya UU No. 3 tahun 2006 sebagai perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bidang garap peradilan agama semakin meluas.  Kemampuan dan skill seperti teknologi informasi yang saat ini telah maju digalakkan di peradilan agama harus juga dikuasai oleh sarjana syari’ah. 
 Sejatinya ketika alumni syari’ah berkarir di Pengadilan Agama, mereka  tidak merasa seperti memasuki dunia yang baru. Dunia peradilan seharusnya menjadi tempat yang familiar untuk  kelanjutan mempraktikkan bekal teoritis yang diperoleh di bangku kuliah. Di sinilah keberhasilan Fakultas Syariah tidak cukup diukur dari seberapa banyak alumninya yang menjadi hakim atau advokat.
Karena tanggungjawab Fakultas Syariah tidak mengenal batas, ia juga berhak memberikan kritik, melakukan kajian-kajian dan rekomendasi jika di kemudian hari alumninya terbukti menyimpang atau tidak konsisten dalam menakar timbangan keadilan. (raj).
 Catatan Kaki :
 1  Makalah dipresentasi pada Seminar Nasional dengan tema “Menggagas Persaingan Output Fakultas Syari’ah Dalam Kancah Nasional”, diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan al-Ahwal al-Syakhsiyyah Fakultas   Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, pada tanggal 25 April 2012, di UIN Yogyakarta.
2 Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI.
3 Staf Khusus Dirjen Badilag Urusan Kerjasama Luar Negeri 
4  Dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5 UU No. 3  Tahun 2006 tentang  Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
 6  Cik Hasan Bisri, Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1997.
7 Cate Sumner and Tim Lindsey, Courting Reform: Indonesia’s Islamic Courts and Justice for the Poor (New South Wales: Lowy Institute, 2010), hlm. xviii. 4 
 8http://badilag.mahkamahagung.go.id/pojok-pak-dirjen/9399-kado-tahun-baru-2012-untuk-peradilan-agama-3012012.html
9 http://www.iaca.ws/ijca-vol.-4-no.-1.html
10http://badilag.mahkamahagung.go.id/pojok-pak-dirjen/10528-laboratorium-siadpa-
plus-satu-satunya-di-dunia-1004.html 6 
11  David Keith Linan,  Catatan Terhadap Rekrutmen Hakim di Indonesia Periode 2002-2009, Mimbar Hukum Vol. 23, No. 3, Oktober 2011, hlm.439. 7 
12 Ibid., hlm.438.
13  Komisi Hukum Nasional,  Laporan Akhir: Rekruitmen dan Karir di Bidang Peradilang, disusun oleh Kelompok Kerja A.2, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakara, 2003, hlm. viii
14 Yusdani, Posisi Tawar Sarjana Syari’ah Menurut Uu Advokat, Al-Mawarid Edisi XII Tahun 2004, hlm. 81.
15 Ibid., hlm. 82. 11 
16  http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17192/tragis-hanya-tujuh-sarjana-syariah-yang-lolos
17 Ibid. 12 
18 Silahkan baca SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum 14 

MAKALAH VERSI PDF KLIK DISINI
Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar