(Perukyat sedang mengintip Hilal Awal Ramadhan 1433 H)
www.pa-masohi.go.id, 20 Juli 2012.
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 A
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama bertugas
”memberikan istbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan
pada tahun Hijriyah”, Serta merujuk pada anjuran dari Ditjen Badan
Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, sesuai surat nomor
325/DJA.4/OT.01.3/VII/2012, perihal Itsbat rukyatul hilal awal Ramadhan,
Syawal dan Zulhijjah 1433 H. tanggal 9 Juli 2012, yang mengharapkan
agar Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di lingkungan
Peradilan Agama melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Departemen
Agama Provinsi / Kota dan Kabupaten, untuk melaksanakan sidang istbat
kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawal, maka
pada hari Kamis, 19 Juli 2012 bertepatan dengan tanggal 29 Syakban 1433 H
Pengadilan Agama Masohi dan Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tengah
yang tergabung dalam Tim Penyelenggara Hisab Rukyat melakukan agenda
rukyatul hilal 1 Ramadhan1433 H.
(Suasana Rapat persiapan Rukyat Hilal Awal Ramadhan 1433 H)
Sebelum Tim Penyelenggara Hisab Rukyat
melaksanakan rukyat, terlebih dahulu dilaksanakan pertemuan yang
bertempat di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Pertemuan
yang dilaksanakan pada pukul 10.00. WIT tersebut membahas tentang
persiapan pelaksanaan rukyat baik itu tempat pelaksanaan maupun teknis
pelaksanaannya dilapangan. Adapun tim penyelenggara Hisab Rukyat terdiri
dari Unsur Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tengah, Pengadilan Agama
Masohi (Amran Abbas, S.Ag./hakim dan Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag./Hakim)
dan perwakilan dari MUI dan Ormas Islam;
(Tim saat mempersiapkan peralatan rukyat)
Pada pukul 14.30 WIT. Tim Penyelenggara
Hisab Rukyat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kementrian Agama
Kabupaten Maluku Tengah (Drs. Usman Bahta) berangkat menuju tempat
pelaksanaan rukyat di Desa Tamilow Kecamatan Amahai. Tepat pukul 16.00
WIT rombongan tiba di lokasi walaupun cuaca agak mendung, tim tetap
mempersipkan peralatan untuk proses rukyat hilal berupa Theodolit, GPS
dan peralatan lainnya, akan tetapi setelah semua peralatan rukyat
disiapkan tak lama kemudian hujan turun mengguyur Desa Tamilow dan
sekitarnya sehingga Tim tidak berhasil melihat hilal. Namun demikian Tim
tetap melaporkan pelaksanaan rukyat tersebut yakni Kementrian Agama
Kab. Maluku Tengah melaporkan hasilnya ke Kementrian Agama Propinsi
Maluku, dan tim dari Pengadilan Agama Masohi melaporkan hasil rukyat
tersebut via telepon sesuai surat Dirjen Badan Peradilan Agama MA. RI.
(Tim saat tiba di lokasi Rukyat Hilal Awal ramadhan 1433 H)
Pelaksanaan rukyat kali ini peran
Pengadilan Agama sangat dominan dimana yang melakukan perhitungan/hisab
maupun pelaksanaan di lapangan adalah dari hakim Pengadilan Agama
Masohi, hal ini disebabkan karena di Kementrian Agama Kabupaten Maluku
Tengah belum ada tenaga yang menguasai ilmu hisab rukyat maupun
mengoperasikan peralatan, semoga kedepan Kementrian Agama dapat
menyiapkan tenaga-tenaga trampil untuk pelaksanaan hisab rukyat sehingga
Pengadilan Agama hanya untuk mengitsbatkan saja sesuai kewenangan yang
ada sekarang ini. (Imha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar