Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Senin, 21 Mei 2012

Memahami Makna Anak Lahir Di Luar Perkawinan

MEMAHAMI MAKNA
“ ANAK LAHIR DI LUAR PERKAWINAN ”
Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010[1]
Oleh : Chatib Rasyid[2].
1. Pengantar
Bismillahirahmanirahim.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberi rahmat, taufiq dan hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyajikan sebuah tulisan kepada para pembaca yang budiman sebagai sumbangan pemikiran tentang “ Memahami Makna “ Anak Lahir Di Luar Perkawinan “ Pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar