Ijtimak menjelang awal Syawal 1433 H
terjadi pada hari Jumat,17 Agustus 2012 bertepatan dengan tanggal 28 Ramadan
1433 H, sekitar pukul 22:54 WIB. Pada saat matahari
terbenam hari itu, di seluruh wilayah Indonesia hilal awal
Syawal belum wujud. Hilal awal Syawal 1433 H baru dapat dirukyat
keesokan harinya (18 Agustus 2012 bertepatan dengan tanggal
29 Ramadan 1433 H), tinggi mar'i (lihat) hilal pada saat matahari terbenam
tanggal 18 Agustus 2012/29 Ramadan 1433 H di seluruh wilayah Indonesia lebih dari 5* 18', jarak sudut matahari dan
hilal lebih dari 8* s.d.10*, dan umur hilal setelah ijtimak lebih dari 17 s.d.
19 jam. (Sumber SE Dirjen Badilag nomor 325/DJA.4/OT.01.3/V/2012, tanggal 9 Juli
2012, Perihal Itsbat Rukyat Hilal awal ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1433 H)
Adapun untuk wilayah Kabupaten Maluku Tengah (Masohi) yang berada pada zona
Waktu Indonesia Timur (WIT) dengan koordinat
3* 19’ Lintang Selatan dan 128* 57 ‘ Bujur Timur ijtimak menjelang awal
Syawal 14 1433 H terjadi pada hari sabtu, 18 Agustus 2012 bertepatan dengan
tanggal 29 Ramadhan 1433 H, sekitar pukul 00: 55 WIT. Dengan keadaan hilal sebagai berikut :
1.
Matahari terbenam
(Magrib) pukul 18:29:3.17
2.
Tinggi Hilal Hakiki : 4 derajat 03 menit
38.75 detik
3.
Tinggi Hilal Mar’i
(lihat) 3 derajat 4 1
menit 11.28 detik
4.
Lama Hilal di atas ufuk 14 menit 44.75 detik
5.
Jarak sudut matahari dan
bulan 9 derajat 26 menit 41.02 detik
6.
Umur hilal setelah
ijtimak 17 jam 64 menit.
Berdasarkan kriterian Badan Hisab
Rukyah Kementerian Agama, ketinggian hilal tersebut (di atas)
telah memenuhi kriteria tinggi hilal dan umur bulan (Imkan Rukyat), sehingga
dengan demikian tanggal 1 Syawal 1433 H jatuh pada tanggal 19 Agustus 2012, adapun Muhammadiyah telah lebih awal mengumumkan bahwa 1 Syawal 1433 H jatuh pada hari Ahad, 19 Agustus 2012 sehingga demikian kemungkinan lebaran tahun ini tidak ada perbedaan. Namun demikian kita tetap menunggu keputusan Menteri Agama Republik Indonesia sebagai
ulil amri.
Firman Allah swt Q.S. An-Nisa’
(4) ayat 59, sebagai berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ
فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59)
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang
sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dan sesuai kaidah fiqhiyah dalam
kitab Asybah wan Nadhaair halaman 83 disebutkan bahwa :
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
Pelayanan/pengurusan
pemerintah terhadap rakyatnya itu sesuai dengan
kemaslahatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar