PENGADILAN AGAMA DAN PELUANG
SARJANA SYARI’AH 1
Oleh: Wahyu Widiana2 dan Rahmat Arijaya3
Pendahuluan
Saat ini posisi Pengadilan Agama
sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
di Indonesia, sangat menggembirakan karena keberadaannya semakin kuat secara
konstitusional.4 Sejak lahirnya UU No. 3/ 2006,5 Pengadilan Agama memiliki
wewenang yang lebih luas. Dalam pasal 49 UU No. 3/2006 disebutkan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g.infaq, h. shadaqah, dan i.
ekonomi syari'ah. Dalam penjelasan UU tersebut, "ekonomi syari'ah"
dijelaskan sebagai perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut
prinsip syari'ah, antara lain meliputi: a. bank syari'ah, b. lembaga keuangan
mikro syari'ah, c. asuransi syari'ah, d. reasuransi syari'ah, e. reksa dana
syari'ah, f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah
syari'ah, g. sekuritas syari'ah, h. pembiayaan syari'ah, i. pegadaian syari'ah, j. dana pensiun
lembaga keuangan syari'ah, dan k. bisnis syari'ah.