Beberapa
Koreksi Terhadap BUKU II Edisi Revisi 2010
Oleh : Ibrahim
Ahmad Harun*
Setelah penulis
membaca makalah Rakernas MARI 2011 “Pemecahan Permasalahan Hukum di Lingkungan
Peradilan Agama” ada beberapa permasalahan hukum yang dibahas dan pemecahan terhadap
permasalahan hukum tersebut sekaligus mengoreksi Buku II edisi revisi 2010. Adapun
beberapa koreksi tersebut sebagai berikut :
Permasalahan
Di pertengahan proses pemeriksaan perkara, panjar biaya perkara
telah habis dan Pemohon/Penggugat tidak mampu lagi untuk menambah panjar biaya
perkara. Dapatkah Pemohon/ Penggugat melanjutkan berperkara secara
prodeo?
Pemecahan Masalah
Perkara dibatalkan dan memerintahkan panitera untuk mencoret
dari daftar, sekaligus mengoreksi Buku II Edisi Revisi 2010 halaman 70 angka
4).
Permasalahan
Ahli Waris Pengganti dalam Buku II supaya direvisi.
Pemecahan Masalah
Ahli waris pengganti sesuai hasil Rakernas 2010 hanya kepada
cucu saja. Dengan demikian sekaligus menyatakan bahwa ketentuan dalam Buku II
Edisi Revisi 2010 hal. 167 huruf c) angka 2) s.d. 6) yang berkaitan dengan ahli
waris pengganti tidak berlaku.
Permasalahan
Dalam perkara cerai gugat dengan alasan riddah amar putusannya
apakah talak satu bain sughra atau fasakh?
Pemecahan Masalah
Amarnya fasakh, sekaligus meralat Buku II Edisi Revisi 2010,
hal 153 huruf m)
Permasalahan
Pedoman mengenai dispensasi kawin telah diatur
dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Namun dalam Buku II Edisi Revisi 2010 dijelaskan pada halaman 142. Permohonan dispensasi kawin diajukan oleh calon
mempelai pria yang belum berusia 19 tahun, calon mempelai wanita yang belum
berusia 16 tahun dan/atau orang tua calon mempelai tersebut kepada Pengadilan
Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai
dan/atau orang tua calon mempelai tersebut bertempat tinggal. Tambahan uraian tersebut dapat menimbulkan
ketidakjelasan untuk dijadikan pedoman, karena membuka
peluang pengajuan permohonan dispensasi kawin bagi anak-anak yang belum cakap menurut hukum. Kalau
dipahami secara tekstual, berarti anak-anak seusia SD atau SLTP diberi
peluang mengajukan sendiri permohonan dispensasi kawin ke
Pengadilan Agama. Padahal, Undang-Undang telah menentukan bahwa seseorang dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum setelah mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun (vide Pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974).
Bagaimanakah solusinya ?
Pemecahan Masalah
Buku II Edisi Revisi 2010 salah cetak yang
mengajukan adalah orang tua bukan calon pengantin
Permasalahan
Buku II Edisi Revisi 2010 (hlm. 145) memberikan
pedoman berkaitan dengan pencegahan perkawinan, antara lain dalam angka (6)
disebutkan : Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah
menyampaikan salinan surat permohonan pencegahan
perkawinan kepada Kantor Urusan Agama (KUA), agar KUA tidak melangsungkan perkawinan kedua belah pihak yang
bersangkutan, selama proses pemeriksaan di Pengadilan Agama atau
Mahkamah Syar’iyah. Namun Buku II tersebut tidak memberikan pedoman
lebih lanjut tentang tata cara perintah penyampaian salinan
surat permohonan dimaksud kepada KUA. Bagaimanakah caranya
Pemecahan Masalah
Lihat Pasal 17 UU No. 1 tahun 1974. Buku II salah cetak karena proses yg sesungguhnya
adalah PPN menolak untuk menikahkan atas dasar surat penolakan , calon
mempelai mengajukan pemohonan pembatalan penolakan kawin ke
Pengadilan Agama.
Permasalahan
Buku II Edisi Revisi 2010 (hlm. 163) memberikan
pedoman prosedur permohonan pemeriksaan pengangkatan anak
yang diuraikan dalam huruf b angka (2) dan (3) : Prosedur permohonan pemeriksaan pengangkatan anak harus memedomani
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1979, Nomor
6 Tahun 1983, dan Nomor 3 Tahun 2005. Permohonan tersebut dapat dikabulkan apabila terbukti memenuhi
syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarnegaraan Republik Indonesia, SEMA RI
Nomor 2 Tahun 1979, Nomor 6 Tahun 1983, dan Nomor 3 Tahun 2005.
Buku II Edisi Revisi 2010 tersebut masih
mendasarkan pada beberapa SEMA, padahal telah diundangkan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Usul Pemecahan
Dasar hukum sebagai pedoman prosedur permohonan
pemeriksaan pengangkatan anak masih menggunakan beberapa SEMA. Dasar hukum
yang diuraikan tersebut relevan digunakan ketika peraturan
perundang-undangan belum memadai dalam mengatur pengangkatan anak.
Namun, setelah hal-hal yang dimuat dalam SEMA
tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,
maka SEMA tersebut sudah tidak relevan lagi dijadikan dasar hukum. Pada tanggal 3 Oktober 2007 telah
diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak. Oleh sebab itu, beberapa SEMA tersebut sudah tidak
relevan lagi dijadikan sebagai dasar hukum.Demikian pula pedoman penyampaian salinan penetapan
tidak lagi berdasar pada SEMA Nomor 3 Tahun 2005, tetapi berdasarkan Pasal
20 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak.
Pemecahan Masalah
Buku II salah jawaban betul.
Permasalahan
Jika menyimak petunjuk khusus dispensasi kawin dalam buku II
Revisi 2010 (hal. 142), muncul kekaburan tentang siapa yang boleh mengajukan
permohonan dispensasi kawin. Di dalam pendahuluannya seolah-olah hanya
orang tualah yang harus mengajukan permohonan dispensasi kawin, namun jika
dibaca uraiannya, misalnya angka (1) si calon suami atau calon isteri
yg belum mencapai batas usia kawinpun dapat juga mengajukan.
Pertanyaannya:
Bagaimana kepastiannya, mohon klarifikasi. Jika memang si calon
suami-isteri juga boleh, bagaimana ketentuan batas umur seorang untuk
menjadi subjek hukum?
Pemecahan Masalah
Pada dasarnya permohonan diajukan oleh orang tua, namun dalam
hal walinya adhal (enggan) mengajukan permohonan, dapat diajukan oleh
mempelai, yang berhak menentukan sebagai Termohon, adalah atas keinginan
Pemohon Sendiri.
Hakim dalam persidangan memastikan pihak yang idtarik sebagai Termohon sudah
benar. Prolog dalam Buku II salah ketik seharusnya orang tua/calon
mempelai).
Demikian, semoga bermanfaat ......... Wallahul Musta'an....
Demikian, semoga bermanfaat ......... Wallahul Musta'an....
Referensi :
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II) Edisi revisi 2010, Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama RI, 2010.
*Penulis adalah Hakim pada Pengadilan Agama Masohi
<div class="fb-like" data-href="http://www.isim-hikmah.blogspot.com/" data-send="true" data-width="450" data-show-faces="true"></div>
<div class="fb-like" data-href="http://www.isim-hikmah.blogspot.com/" data-send="true" data-width="450" data-show-faces="true"></div>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar