Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Rabu, 03 Agustus 2011

Sidang Keliling PA Masohi di wilayah Pantai Utara Pulau Seram



Sidang Keliling PA Masohi di Wilayah Pantai Utara 
Pulau Seram
( Majelis Hakim (Drs. Suryadi, SH, MH. (Ketua Majelis) Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag. dan 
Nunung Indarti, S.HI (Hakim Anggota) serta Ismail Paisuly, SH, 
(Panitera Pengganti) dalam proses persidangan)

Rabu, 27 Juli 2011,Pukul 06.30 WIT, Tim Sidkel Pengadilan Agama Masohi yang terdiri dari Drs. Suryadi, S.H., M.H. (Ketua Tim/Majelis), Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag. (Hakim), Nunung Indarti, S.HI, (Hakim) serta Ismail Paisuly, S.H. (Panitera Pengganti), mengadakan perjalanan menuju Desa Kobisonta, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, salah satu kecamatan yang berada di pantai utara Kabupaten Maluku Tengah, dengan menempuh perjalanan sejauh 247 KM dengan melewati Pegunungan dan Taman Nasional Manusela dengan jalan yang berkelok-kelok (SS), dan setelah kurang lebih 7,5 jam perjalanan, Tim sidang Keliling tiba di Penginapan yang merupakan tempat menginap tim sidkel.


(Foto Kpara pihak dan Tokoh Masyarakat sedang mendengarkan pengarahan Ketua TIM Sidkel 
dan kanan para pihak sedang menggu giliran sidang) 
Kamis, 28 juli 2011 bertempat di Aula SMP Negeri 2 Kobisonta Kecamatan Seram Utara Timur Seti  sidang dimulai pada pukul 09.00 WIT, waktu setempat, dengan diawali pengarahan kepada para pencari keadilan serta tokoh masyarakat oleh ketua tim sidkel  yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi. Dalam arahannya Pak Suryadi (begitu beliu sering disapa) mengemukakan bahwa sidang keliling ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya pemerintah (MARI) untuk membantu masyarakat tidak mampu (Justice for the poor) dengan jalan melaksanakan sidang ke daerah-daerah tertentu guna untuk meringankan para pihak dalam hal biaya. Coba bayangkan Pengadilan Agama Masohi yang wilayah hukumnya masih meliputi 3 Kabupaten yang ada di Provinsi Maluku yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Pengadilan Agama Masohi sendiri beralamat di Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah, hal ini tentunya sangat menyulitkan para pihak berperkara yang berkediaman di dua Kabupaten lainnya karena Pulau Seram memiliki wilayah yang sangat luas bahkan ada beberapa daerah yang harus ditempuh dengan menggunakan kapal motor karena masih berupa kepulauan dan sulitnya medan yang di tempuh, hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap besarnya biaya perkara yang didaftarkan, diperkirakan bisa mencapai jutaan rupiah. Kesemuanya ini tentu sangat memberatkan para pencari keadilan. bahwa Solusi terbaik yang dapat dilakukan oleh warga PA. Masohi adalah tidak dengan menunggu bola datang tetapi kita yang harus menjemput bola maka sidang keliling ke daerah-daerah tersebut sebagai salah satu tekad PA. Masohi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan, sebagaimana penjabaran daripada Misi Mahkamah Agung butir (2) yaitu “memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan”.
(nampak Suasana Majelis Hakim sedang serius menyelesaikan putusan)

             Setelah pengarahan selesai selanjutnya dilanjutkan dengan agenda persidangan yang menyidangkan 7 perkara gugatan cerai yang mana para pihak yang berperkara berkediaman di beberapa desa yang ada di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Seram Utara Timur Seti dan Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, dimana ketiga kecamatan tersebut masih merupakan wilayah kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Seram Utara. Dari 7 perkara tersebut 2 Perkara diputus kedua belah pihak hadir melalui proses mediasi namun mediasinya gagal, 4 perkara diputus verstek (pihak tergugat tidak hadir) dan satu perkara gugur karena pihak pengggat dan tergugat tidak hadir. Dan tepat pukul 15.00 persidangan  yang dilaksanakan di Aula SMP Negeri 2 Kobisonta dinyatakan selesai, walaupun demikian kegiatan tim sidkel belum selesai karena sesuai agenda yang ditetapkan masih ada kegiatan yang harus dilaksanakan yaitu pengembalian sisa panjar biaya perkara dan pengambilan salinan putusan, dan pada Jum,at, 29 Juli 2011 pukul 09.00 WIT sesuai ageda yang telah ditetapkan para pihak sudah datang di Penginapan tempat tim sidkel menginap untuk mengambil sisa panjar dan salinan putusan.

 (Foto kiri suasana pengembalian sisa panjar kepada para pihak 
dan kanan penyerahan salinan putusan)
Tampak sekali wajah-wajah gembira dan puas atas dikabulkannya gugatan para pencari keadilan oleh Majelis Hakim, hal itu dituturkan oleh Abdullah Amahoru (Tenaga Kontrak/Sopir) yang sedari awal perkara disidangkan menemani para pencari keadilan di ruang tunggu Aula SMP Negeri 2 Kobisonta, begitu pula yang disampaikan oleh Muhammad Basirodin, S.Fil.I (yang mewakili Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seram Utara) kepada Tim bahwa sidang keliling ini sangat membantu masyarakat di tiga kecamatan yang merupakan wilayah kerjanya, karena jarak ketiga kecamatan tersebut ke Masohi membutuhkan waktu berjam-jam belum lagi biaya yang harus dikeluarkan, sehingga kedatangan rombongan dari Pengadilan Agama Masohi diterima dengan tangan terbuka dan diharapkan sidang keliling di Pantai Utara Pulau Seram tersebut untuk tahun-tahun ke depan bisa diadakan lagi.


(kiri Majelis Hakim berfoto dengan pejabat KUA Kec. Seram Utara dan kanan Foto tim sidkel
sedang berfoto di puncak Gunung Manusela salah satu gunung tertinggi di Pulau seram)
           Terselenggaranya sidang keliling ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara KUA Kecamatan Seram Utara yang selama ini telah menjadi mitra kerja PA. Masohi dan telah memberikan kontribusinya, serta pihak pemerintah kecamatan dan juga Kapolsek setempat, adapun permasalahan yang dijumpai dalam sidang keliling dan juga merupakan PR bagi Pengadilan Agama adalah menyangkut keterbatasan Waktu dalam proses persidangan sehingga perkara-perkara yang didaftarkan hanya menyangkut perkara-perkara perceraian yang terindikasi dapat diputus tanpa proses acara yang berbelit-belit, substansi pembagian harta gono gini tidak pernah dimasukan dalam gugatan, yang kemungkinan tidak ada tuntutan rekonvensi, persyaratan ini sudah diinformasikankan oleh tim sidang keliling PA. Masohi melalui KUA setempat. (Ibrahim AH).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar