HUKUMAN TA’ZIR MEWAJIBKAN AYAH
BIOLOGIS
MEMBERI BAGIAN DARI HARTA WARIS
UNTUK ANAK LUAR
NIKAH
DAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA
Oleh : A. Mukti Arto
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم
Pendahuluan
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 10 Tahun 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2012 M bertepatan dengan
tanggal 18
Rabi‟ul Akhir 1433 H telah menetapkan bahwa:
1.
Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
2.
Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3.
Anak
hasil
zina tidak menanggung dosa perzinaan
yang
dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.