TEKNIK
PEMERIKSAAN PERKARA WARIS
DI
PENGADILAN AGAMA
Oleh:
A. Mukti Arto
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
I. PENDAHULUAN
1. Perkara Waris Di Pengadilan Agama
Perkara waris di Pengadilan Agama (PA) sangat erat berkaitan dengan
keutuhan keluarga pewaris sehingga harus diselesaikan secara kekeluargaan tanpa
harus mengubah hukum acara, meski demikian penerapan hukum acara harus
disesuaikan dengan spesifikasi perkara waris yang dalam kenyataannya memang
berbeda dengan perkara perdata pada umumnya. Untuk menyelesaikan perkara
waris ini diperlukan aparatur pengadilan
yang sangat memahami spesifikasi
perkara waris dengan sikap mental serta skil yang prima seiring dengan
perubahaan mind-set dan cultur-set di era reformasi birokrasi saat ini.
Makalah selengkapnya klik DISINI