Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Rabu, 27 Juni 2012

Kapan 1 Ramadhan 1433 H?


 
Awal Ramadhan 1433 Hijriyah/2012 Masehi  diperkirakan akan terjadi perbedaan antara penganut Wujudul Hilal dan Imkan Rukyat. Namun  walaupun nanti ada perbedaan kita mencoba menyikapinya dengan bijak tanpa harus saling menyalahkan.

Senin, 11 Juni 2012

Anak Luar Nikah Dalam Putusan MK


ANAK LUAR NIKAH
DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI*
oleh
Dr. H, Habiburrahman, MHum.**

Telah terjadi kehebohan di dunia maya; di media massa mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 17 Februari 2012 tentang Anak Luar Nikah. Tanggal 22 Februari 2012 ketika saya berada di Bali guna sesuatu kegiatan, saya ditelepon seseorang hakim pada peradilan agama, yang menceritakan kehebohan di kalangan masyarakat yang peduli hukum, antara pihak-pihak yang mendukung dan pihak-pihak yang menentangnya. Setelah kembali keJakarta, mulailah mencari koran-koran terbitan pasca adanya putusan MK tersebut, ada tulisan Nurul Irfan, saksi ahli dalarn judicial reyiew UU No. 1 Tahun 1974, yang antara lain menulis: "Jika tambahan rumusan pasal itu dipahami hanya dari sudut kalimat semata-mata maka akan sangat wajar jika akhirnya menuai kontroversi. Oleh sebab itu, pemahaman runtut dan komprehensif sangat dibutuhkan agar tidak salah paham. Meminjam istilah ulumul qur’an dan ulumul hadits, rumusan pasal ini harus dikaitkan  dengan asbabun nuzul atau asbabul wurud yang melatar belakanginya".