Awal Ramadhan 1433 Hijriyah/2012
Masehi diperkirakan akan terjadi
perbedaan antara penganut Wujudul Hilal dan Imkan Rukyat. Namun walaupun nanti ada perbedaan kita mencoba menyikapinya dengan bijak tanpa harus saling menyalahkan.
Rabu, 27 Juni 2012
Senin, 11 Juni 2012
Anak Luar Nikah Dalam Putusan MK
ANAK
LUAR NIKAH
DALAM
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI*
oleh
Dr.
H, Habiburrahman, MHum.**
Telah
terjadi kehebohan di dunia maya; di media massa mengomentari putusan Mahkamah
Konstitusi tertanggal 17 Februari 2012 tentang Anak Luar Nikah. Tanggal 22 Februari
2012 ketika saya berada di Bali guna sesuatu kegiatan, saya ditelepon seseorang
hakim pada peradilan agama, yang menceritakan kehebohan di kalangan masyarakat
yang peduli hukum, antara pihak-pihak yang mendukung dan pihak-pihak yang
menentangnya. Setelah kembali keJakarta, mulailah mencari koran-koran terbitan
pasca adanya putusan MK tersebut, ada tulisan Nurul Irfan, saksi ahli dalarn
judicial reyiew UU No. 1 Tahun 1974, yang antara lain menulis: "Jika
tambahan rumusan pasal itu dipahami hanya dari sudut kalimat semata-mata maka
akan sangat wajar jika akhirnya menuai kontroversi. Oleh sebab itu, pemahaman
runtut dan komprehensif sangat dibutuhkan agar tidak salah paham. Meminjam
istilah ulumul qur’an dan ulumul hadits, rumusan pasal ini harus dikaitkan dengan asbabun nuzul atau asbabul wurud yang
melatar belakanginya".
Langganan:
Postingan (Atom)