Sebagaimana ditetapkan oleh Syari'at, nasab seorang anak kepada ibunya ditetapkan berdasarkan hubungan alamiah (genetik). Hal ini dapat ditetetapkan melalui hasil tes DNA yang dapat menjelaskan penciptaan anak itu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan tertentu. Sedangkan nasab seorang anak kepada ayahnya hanya dapat ditetapkan berdasarkan pengakuan syari'at, bukan berdasarkan hubungan alamiah. Artinya, seorang anak yang terlahir dari perzinaan tidak dapat dinisbatkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak itu, karena persetubuhannya tersebut tidak melalui akad nikah yang diakui oleh syariat. Tapi anak itu tetap dianggap sebagai anak ibunya, karena dialah yang mengandung dan melahirkannya, sehingga hukum-hukum yang berkaitan dengan nasab ini - seperti pewarisan, hubungan mahram dan lain sebagainya - berlaku untuk anak tersebut.
Rabu, 29 Februari 2012
Rabu, 22 Februari 2012
Keabsahan Anak Di Luar Nikah
Berdasarkan pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) bahwa Anak yang lahir dari luar perkawinan selama ini hanya memiliki hubungan perdata kepada ibu dan keluarga ibu.
Pada Jumat, 17 Februari 2012, MK mengeluarkan putusan uji materi atas Pasal 43 Ayat 1 UU
No 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan pemohon Machica Mochtar,
istri siri (alm) Moerdiono. Dalam putusan MK Nomor 46/PUU/VIII/2010 menyatakan, Pasal 43
Ayat 1 UU No 1/1974 yang menyebutkan, anak di luar nikah hanya memiliki
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya bertentangan dengan
UUD 1945 dan HAM.
Langganan:
Postingan (Atom)