الى ان قال
|
فهيابنيي الخيرات قوموا بواجب
التعاليم
كونوا في الرعيل المقدم
|
Wahai putra-putri Alkhairaat, laksanakan kewajiban
mengajar, jadilah kalian dalam kelompok terdepan
|
لكم اسوة فيمن تقدم قبلكم
شيوخ
يقودون اللورى بالتفهم
|
Bagimu teladan pada orang-orang sebelum kamu, guru-guru
yang memimpin manusia dengan pemahaman.
|
Senin, 31 Oktober 2011
Beberapa Sya'ir Guru Tua
Senin, 24 Oktober 2011
Khatam Al-Qur'an dan Wisuda ke XI TPQ Ar-Rahman Masohi
Ahad, 23 Oktober 2011 bertepatan dengan tanggal 25 Dzulkaidah 1432
bertempat di Gedung Paguyuban Masohi, dilaksanakan Khatam al-Qur’an dan Wisuda
Santri Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ) ar-Rahman Masohi. Sebelum acara wisuda
para wisudawan diarak mengelilingi Kota Masohi yang diringi grup hadrat. Proses arak-arakan ini mengambil star di
halaman gedung TPQ Ar-Rahman Masohi, melewati rute yang telah ditentukan dan
kemudian berakhir di Gedung Paguyuban tempat dilangsungkannya acara Khatam
Al-Qur’an dan Wisuda.
Kamis, 20 Oktober 2011
Kejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilan
Tak perlu tergesa-gesa mengajukan cerai jika suami tak menafkahi Anda dengan layak.
Cukup ajukan gugatan nafkah.
Tiap tahun pemerintah mengadakan sensus ekonomi. Dari situ diketahui pendapatan penduduk secara gamblang. Namun pemerintah tak pernah menyensus berapa suami yang tidak menafkahi istrinya atau berapa istri yang terpaksa 'alih profesi' jadi kepala keluarga lantaran suaminya pengangguran.
Suami menelantarkan istri bukanlah kisah baru. Di dunia nyata maupun di layar kaca begitu mudah ditemui. Tapi tak banyak yang tahu, ternyata istri yang tidak dinafkahi suaminya bisa mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu membikin gugatan cerai. Silahkan saja istri yang tidak dinafkahi secara layak mengajukan gugatan nafkah kepada suaminya, kata Hakim Agung MA, Andi Syamsu Alam, Rabu (22/8).
Rabu, 19 Oktober 2011
Perpisahan Wakil Ketua dan Hakim PA Masohi
Ketua PA Masohi saat menyerahkan cendramata kepada Bapak Suryadi, SH. MH, dan Bapak Drs. Dailami yang didampingi isteri. |
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Masohi, Selasa 18 Oktober 2011
dilaksanakan acara perpisahan Bapak Drs. Suryadi, SH. MH, Wakil Ketua
Pengadilan Agama Masohi yang juga menjabat Ketua IKAHI Cabang Masohi yang
dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Polewali wilayah Pengadilan
Tinggi Agama Makassar, dan Bapak Drs. Dailami, Hakim Pengadilan Agama Masohi
yang dimutasi menjadi Hakim Pengadilan Agama Arga Makmur wilayah Pengadilan
Tinggi Agama Bengkulu. Acara yang dilaksanakan secara sederhana tersebut
dihadiri Ketua PA Masohi, Wakil Ketua PN Masohi, para Hakim PA dan PN Masohi dan
pegawai Pengadilan Agama Masohi.
Senin, 17 Oktober 2011
Hadits Tentang Ibadah Kurban
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة . حدثنا زيد بن الحباب . حدثنا عبد الله بن
عياش عن عبد الرحمن الأعرج عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم
: قال ( من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
)
Ma’na Matan Hadits : “
Barang siapa yang telah mempunyai kemampuan tetapi tidak berkurban, maka
janganlah ia menghampiri tempat shalat kami”.
(Hadits
ini diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Majah, dan lafaz di atas
dikutip dari Maktabah Syamilah, Kitab Sunan Ibnu Majah, Hadits Nomor 3123)
Kamis, 13 Oktober 2011
Dalil Al-Qur'an Yang Berkaitan Dengan Ibadah Kurban
QS.
Al-Kautsar (108)ayat 1-3.
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ(3)
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang
banyak.
2. Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah
yang terputus[1606].
[1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih
hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
[1606] Maksudnya terputus di sini ialah terputus dari
rahmat Allah.
Langganan:
Postingan (Atom)