Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Senin, 18 November 2024

Syirkah Dalam Ekonomi Islam (Suatu Kajian Hadis)


Syirkah Dalam Ekonomi Islam (Suatu Kajian Hadis)

Oleh : Ibrahim Ahmad Harun*

email : ibrahim.ah74@gmail.com

 

PENDAHULUAN

Syirkah (perkongsian) merupakan salah satu akad bisnis yang telah ada dan dipraktekkan di masa awal Islam (zaman Rasulullah) dan sampai sekarang ini syirkah dipraktekkan di tengah-tengah masyarakat dan dilakukan dikehidupan sehari-hari.

      Transaksi syirkah dilandasi adanya keinginan para pihak yang  bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyârakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Melalui akad ini, kebutuhan nasabah untuk mendapatkan tambahan modal kerja dapat terpenuhi setelah mendapatkan pembiyaan dari bank. Selain digunakan untuk pembiyayan modal kerja, secara umum pembiyayaan musyarakah digunakan untuk pembelian barang investasi dan pembiyayaan proyek, bagi bank, pembiyayaan musyârakah dan memberi manfaat berupa keuntungan dari hasil pembiyayaan usaha.

Baca disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar