Syirkah Dalam Ekonomi Islam (Suatu Kajian Hadis)
Oleh : Ibrahim
Ahmad Harun*
email : ibrahim.ah74@gmail.com
PENDAHULUAN
Syirkah (perkongsian) merupakan salah satu akad bisnis yang telah ada dan
dipraktekkan di masa awal Islam (zaman Rasulullah) dan sampai sekarang ini
syirkah dipraktekkan di tengah-tengah masyarakat dan dilakukan dikehidupan
sehari-hari.
Transaksi syirkah dilandasi
adanya keinginan para pihak yang bekerja
sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Termasuk dalam golongan musyârakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan
dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh
bentuk sumber daya, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Melalui akad
ini, kebutuhan nasabah untuk mendapatkan tambahan modal kerja dapat terpenuhi
setelah mendapatkan pembiyaan dari bank. Selain digunakan untuk pembiyayan
modal kerja, secara umum pembiyayaan musyarakah digunakan untuk pembelian
barang investasi dan pembiyayaan proyek, bagi bank, pembiyayaan musyârakah dan
memberi manfaat berupa keuntungan dari hasil pembiyayaan usaha.
Baca disini