Pengadilan Agama Bungku kembali
melaksanakan sidang keliling, kali ini sidang keliling dilaksanakan di
Kaleroang Ibu Kota Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, dimana sidang
keliling kali ini akan menyidangkan 18 perkara, yang terdiri dari 17 Perkara
Permohonan Itsbat Nikah dan 1 perkara Itsbat Nikah Kontentius.
Tim Sidang Itsbat Nikah dari Pengadilan
Agama Bungku berjumlah 9 orang yang terdiri
dari : Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Bungku/Ketua Majelis), Andi Fachrurrazi K.L.,
S.HI., M.H dan Dwi Rezky Wahyuni, S.HI., M.H (Hakim) Sukirah, S..Ag. Panitera
Pengadilan Agama Bungku, 2 orang Panitera Pengganti (Munifa, S.H, Isma Katili,
S.Ag.) dan 3 orang staf/Tenaga IT (Haeru Kuswanto, SE., Hasnawati S.HI. dan
Suharman).
Senin, 20 Maret 2017, pukul 06.30
WITA Tim Sidkel Pengadilan Agama Bungku berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Bungku
menuju Kecamatan Bungku Selatan dengan perjalanan darat yang ditempuh selama
kurang lebih 2 jam selanjutnya Tim Sidkel naik perahu selama kurang lebin satu
jam menuju pulau Kaleroang Ibu Kota Kecamatan Bungku Selatan.
Setibanya di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Bungku Selatan sekitar pukul 10.00 WITA para pihak berperkara sudah menunggu kedatangan Tim Sidkel PA.
Bungku. Pukul 10.30 WITA persidangan dimulai dengan terlebih dahulu para
peserta sidang mendengarkan pengarahan dari Wakil Ketua PA. Bungku.
Seluruh proses pelayanan sidang
itsbat nikah berakhir pukul 15.00 WITA, suatu proses panjang yang melelahkan
namun semua itu terobati dengan menyaksikan para pihak yang begitu senangnya
setelah menerima buku nikah yang diterbitkan oleh PPN KUA Bungku Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar