(Perukyat sedang mengintip Hilal Awal Ramadhan 1433 H)
www.pa-masohi.go.id, 20 Juli 2012.
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 A
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama bertugas
”memberikan istbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan
pada tahun Hijriyah”, Serta merujuk pada anjuran dari Ditjen Badan
Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, sesuai surat nomor
325/DJA.4/OT.01.3/VII/2012, perihal Itsbat rukyatul hilal awal Ramadhan,
Syawal dan Zulhijjah 1433 H. tanggal 9 Juli 2012, yang mengharapkan
agar Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di lingkungan
Peradilan Agama melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Departemen
Agama Provinsi / Kota dan Kabupaten, untuk melaksanakan sidang istbat
kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawal, maka
pada hari Kamis, 19 Juli 2012 bertepatan dengan tanggal 29 Syakban 1433 H
Pengadilan Agama Masohi dan Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tengah
yang tergabung dalam Tim Penyelenggara Hisab Rukyat melakukan agenda
rukyatul hilal 1 Ramadhan1433 H.