Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang memberikan hak mendapatkan akta kelahiran dan
perlakuan yang sama pada anak yang lahir di luar pernikahan ditentang
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, MUI berpendapat bahwa pemberian
status yang sama pada anak yang lahir dari hubungan zinah, dianggap
melawan hukum syariah Islam yang dituangkan dalam putusan Fatwa MUI.
“Karena nyata pelanggaran terhadap syariat Islam, maka sebagai umat muslim tak perlu mematuhi putusan tersebut. Putusan tersebut juga melanggar Pasal 29 UUD 1945,” kata Ketua komisi bidang fatwa MUI, Ma’ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (13/2).
“Karena nyata pelanggaran terhadap syariat Islam, maka sebagai umat muslim tak perlu mematuhi putusan tersebut. Putusan tersebut juga melanggar Pasal 29 UUD 1945,” kata Ketua komisi bidang fatwa MUI, Ma’ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (13/2).