Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Kamis, 12 Januari 2012

Bolehkah HP yang terdapat Aplikasi Alquran Digital dibawa kedalam WC?

Sekarang ini banyak kita dapati  aplikasi Al-Qur’an digital untuk HP secara gratis  di dunia maya. Saya adalah salah seorang yang mengguganakan aplikasi tersebut di HP dimana  saya menjatuhkan pilihan pada Moshaf . Kemudian aplikasi tersebut di unduh melalui laptop dan kemudian disalin ke HP melalui kabel data ke folder tertentu. Dan setelah itu  aplikasi tersebut di HP dan langsung ada perintah instalasi dan dalam sbeberapa detik saja aplikasi tersebut telah terinstall di HP dengan tipe Nokia C5.00.


Selanjutnya ada permasalahan yang muncul yakni bagaimana hukumnya membawa HP yang didalamnya ada aplikasi Al-Qur'an Digital, saya pun dengan bantuan Google pula mencarinya dan berikut ini salah satu pendapat yang penulis kutip dari  http://www.eramuslim.com    sebagai berikut : 

Asy Syeikh Abdurrahman bin Nashir al Barrok ketika ditanya tentang hukum membaca al Qur’an dari handphone tanpa bersuci? Beliau menjawab, ”Segala puji bagi Allah saja dan shalawat serta salam kepada Nabi yang tidak ada Nabi setelahnya. Amma Ba'du :

Telah diketahui bahwa membaca al Qur’an di luar kepala tidaklah disyaratkan baginya suci dari hadats kecil bahkan dari hadats besar akan tetapi membaca al Qur’an dalam keadaan bersuci walaupun diluar kepala adalah lebih diutamakan karena ia adalah kalam Allah dan diantara kesempurnaan pengagungannya adalah tidak membacanya kecuali dalam keadaan bersuci.

Adapun membacanya dari mushaf maka disayaratkan bersuci karena sentuhannya dengan mushaf, sebagaimana disebutkan didalam hadits masyhur,”Tidaklah menyentuh al Qur’an kecuali seorang yang suci.” Serta berbagai atsar dari para sahabat dan tabi’in. Berdasarkan inilah maka jumhur ahli ilmu berpendapat bahwa diharamkan bagi orang yang berhadats menyentuh mushaf baik untuk membacanya atau untuk yang lainnya.

Dari sini maka handphone atau alat-alat sejenisnya yang direkam didalamnya al Qur’an tidaklah mengambil hukum mushaf karena keberadaan huruf-huruf al Qur’an didalam alat itu berbeda dengan keberadaan huruf-huruf itu didalam mushaf, ia tidaklah memiliki sifat untuk dibaca akan tetapi ia bersifat getaran-getaran tampilan yang terdiri dari huruf-huruf dengan bentuknya ketika diinginkannya lalu ia akan muncul di layar dan akan lenyap ketika dipindahkan ke yang lainnya. Oleh karena itu dibolehkan baginya untuk menyentuh handphone atau kaset yang didalamnya terdapat rekaman al Qur’an serta dibolehkan membaca darinya walaupun tanpa bersuci. Wallahu A’lam.”

Asy Syeikh Shalih al Fauzan ketika ada yang bertanya,”Saya adalah orang yang gemar membaca al Qur’an, terbiasa datang ke masjid lebih awal sambil beberapa kali membawa handphone modern yang didalamnya terdapat program al Qur’an al Karim secara penuh : dan saya tidak dalam keadaan bersuci ketika membacanya dari handphone?” Beliau menjawab,”Ini merupakan bagian dari kemewahan yang tampak pada manusia. Mushaf-mushaf —Alhamdulillah— sudah tersebar di berbagai masjid dengan cetakan yang megah sehingga tidak membutuhkan lagi membacanya dari handphone akan tetapi apabila jika ia melakukannya maka kami melihat ia tidaklah mengambil hukum mushaf.

Mushaf tidaklah disentuh kecuali oleh orang yang bersuci, sebagaimana disebutkan didalam hadits, ”Tidaklah menyentuh al Qur’an kecuali orang yang suci.” Adapun handphone tidaklah dinamakan mushaf.”

Membaca al Qur’an dari handphone memberikan kemudahan bagi wanita haidh dan bagi orang yang tidak membawa mushaf atau orang yang berada di tempat yang menyulitkannya untuk berwudhu di situ karena tidak terpenuhinya persyaratan suci untuk menyentuhnya. (www.islam.qa.com)


http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/membaca-al-qur-an-via-handphone-gadget.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar