Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Rabu, 06 April 2011

Rapat Musyawarah Majelis Hakim dan Prosedur Dissenting Opinion



Rapat Musyawarah Majelis Hakim dan Prosedur Dissenting Opinion
(Hasil Diskusi Hakim Pengadilan Agama Ambon)

Hasil Rumusan diskusi sebagai berikut :
-        Secara umum, ketentuan mengenai Musyawarah Majelis Hakim diatur antara lain dalam Pasal 14 ayat (1) UU. No. 48/2009. Namun penjelasan secara rinci tidak diatur secara tersendiri misalnya Perma sebagaimana dikehendaki Pasal 14 ayat (4) UU. No. 48/2009.
-        Rapat Musyawarah Majelis Hakim mutlak dilakukan untuk mendengar dan mengakomodir berbagai pendapat dari seluruh anggota Majelis Hakim mengenai perkara yang sedang diperiksa dan kemudian mengambil suatu keputusan yang disepakati bersama.   
-        Mengacu pada asas Primus Interpares, jika terjadi perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim, maka pendapat yang terbanyaklah yang diikuti (Demikian yang diamanatkan Buku II Revisi 2009). Perbedaan pendapat tersebut dimuat dalam putusan, yang dalam praktek lazim disebut dengan dissenting opinion, sebagaimana tersurat dalam Pasal 14 ayat (3) UU. No. 48/2009. Namun demikian menurut Bagir Manan (Varia Peradilan No. 253/2006), dalam keadaan tertentu, putusan dapat disepakati berdasarkan pendapat Ketua Majelis, sepanjang pendapatnya argumentatif. Hal ini dapat diasumsikan, bahwa bila terjadi pendapat yang sifatnya “pelangi’ di antara Majelis Hakim maka tidak ada pendapat yang terbanyak sehingga dalam kondisi seperti ini menyepakati pendapat Ketua Mejelis adalah langkah yang paling “aman”. 
-        Pada prinsipnya, dissenting opinion adalah jalan bagi Hakim untuk menyatakan pendapat yang berbeda dalam Putusan secara bertanggung jawab. Tapi, tidak mesti setiap terjadi perbedaan pendapat berujung pada dissenting opinion. Perlu kesepahaman untuk menetapkan apakah terjadi perbedaan pandang secara substansial sehingga putusan harus dijatuhkan dengan prosedur dissenting opinion, misalnya apakah perkara a quo termasuk dalam kategori perkara warisan atau harta bersama, ataukah hibah.
-        KESIMPULAN
-        Setiap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang ditanganinya, harus berdasarkan hasil rapat yang disepakati seluruh anggota Majelis Hakim yang bersangkutan.
-        Rapat Musyawarah Majelis Hakim serta dissenting opinion bukanlah suatu pranata formal belaka. Dibutuhkan perhatian khusus dan kecermatan agar putusan yang dijatuhkan mengandung nilai-nilai di antaranya kepastian hukum yang dapat meyakinkan para pihak berperkara alias tidak membuat bingung, serta mencerminkan integritas dan harmonisasi visi dari para pengadilnya. 
Dalam acara diskusi tersebut pesertannya adalah seluruh Hakim Pengadilan Agama Ambon Klas 1A.
 Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar