Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Selasa, 19 April 2011

Mengurai Benang Kusut Reformasi Peradilan

Mengurai Benang Kusut Reformasi Peradilan

(Joko A. Sugianto - http://www.tribunnews.com )
Tidak penting status sosial hakim, pejabat negara atau bukan ketika status tersebut tidak diimbangi dengan kompensasi yang memadai dari negara dalam menunjang fungsinya sebagai salah satu pelaksana institusi dasar negara dalam melayani kepentingan para pencari keadilan

Membaca tulisan jurnalis Tribunnews terkait profil hakim dengan judul Hakim Albertina Ho Mantan Pelayan Warung Kopi dan Haswandi Si Hakim Penunggang Motor Butut, upaya yang patut diapresiasi dari sedikit jurnalis yang masih punya idealisme untuk menyampaikan berita yang sebenarnya dari realitas yang selama ini tertutupi oleh berita-berita yang cenderung mengeksploitasi asap pekat gerbong peradilan tanpa berupaya mengungkap asal muasalnya.

Tulisan tersebut sedikit banyak telah mengungkap gambaran bagaimana yang sebenarnya mengenai profesi hakim dari segi kesejahteraannya (gaji dan fasilitas), hal mana kontras dengan yang selama ini menjadi anggapan sebagian besar masyarakat mengenai profesi hakim yang sudah terlanjur dianggap sebagai jabatan yang identik dengan "kemuliaan" (kekayaan materi dan fasilitas).

Kamis, 14 April 2011

Tunjangan Pejabat Negara (Hakim) Bagaimana Kabarnya

“GAJI WAKIL RAKYAT KOK LEBIH BESAR DIBANDING WAKIL TUHAN”

 


www.mahkamahangung.go.id
“Gaji Wakil Rakyat kok Lebih Besar dibanding Wakil Tuhan” kelakar Fahri Hamzah dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan empat lingkungan peradilan se – wilayah provinsi Bali pada Rabu, 13 April 2011 di Pengadilan Tinggi Bali. Hal itu diungkapkan setelah mendengar pengalaman seorang Hakim Tinggi Denpasar yang telah mengabdi selama 38 tahun . “ini realitanya Pak bahwa kesejahteraan hakim belum diperhatikan. Setiap pagi dari rumah dinas ke Pengadilan Tinggi harus berjalan kaki selama satu jam. Belum lagi kalau hujan, rumah dinas kami bocor, Untung saja tidak ada genteng yang jatuh. Kalau jatuh dan menimpa kami yang sedang tidur bisa mati kami!” ceritanya lagi yang disambut tawa peserta rapat.

Pengantar Tugas Wakil Ketua PN Masohi


 PENGANTAR TUGAS WAKIL KETUA PN. MASOHI


 (KPA Masohi menyerahkan cendera mata kepada Pak Mansur dan Isteri)

Rabu, 13 April 2011, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Masohi dilaksanakan acara pengantar tugas Bapak Mansur, SH. MH. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Masohi yang juga sebagai Ketua I Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Masohi yang mendapat promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan Propinsi Bengkulu. Acara ini dihadiri oleh ketua PN masohi, Ketua dan Wakil ketua PA Masohi, Hakim PN dan PA Masohi serta Pegawai PA dan PN Masohi.
 (Pak Mansur didampingi Isteri saat menyampaikan pesan dan Kesan)
 (Foto Bersama Pak Mansur/Isteri, Ketua PN Masohi/isteri, Ketua dan Wakil Ketua PA Masohi serta Hakim PA dan PN Masohi)
 (Pak Mansur dan Ibrahim Ahmad Harun)
(Foto saat menyanyi bersama)


Senin, 11 April 2011

Baterai dari Kulit Durian


Bagi kebanyakan orang, kulit durian akan langsung dibuang usai dimakan. Usut punya usut, kulit durian bermanfaat buat kehidupan manusia. Tengok saja hasil olahan Wildan Sheila Audina, siswi SMA Negeri 2 Kudus, Jawa Tengah. Limbah kulit durian bisa menghasilkan energi alternatif baterai. Termasuk campuran bahan bakar pesawat ramah lingkungan.

Atas prestasi ini, Widan mendapatkan kesempatan mengikuti konferensi anak berbakat se-Asia Pasific di Taiwan, 10 April nanti. Sebanyak 37 siswa mengikuti kompetisi tersebut. Guru SMA Negeri 2 Kudus Dwi mengatakan, belum lama ini, apa yang dilakukan Wildan bukanlah merupakan hal besar. Tapi dengan adanya penemuan ini dapat memotivasi teman-teman lain untuk lebih berprestasi.

Rabu, 06 April 2011

Rapat Musyawarah Majelis Hakim dan Prosedur Dissenting Opinion



Rapat Musyawarah Majelis Hakim dan Prosedur Dissenting Opinion
(Hasil Diskusi Hakim Pengadilan Agama Ambon)

Hasil Rumusan diskusi sebagai berikut :
-        Secara umum, ketentuan mengenai Musyawarah Majelis Hakim diatur antara lain dalam Pasal 14 ayat (1) UU. No. 48/2009. Namun penjelasan secara rinci tidak diatur secara tersendiri misalnya Perma sebagaimana dikehendaki Pasal 14 ayat (4) UU. No. 48/2009.
-        Rapat Musyawarah Majelis Hakim mutlak dilakukan untuk mendengar dan mengakomodir berbagai pendapat dari seluruh anggota Majelis Hakim mengenai perkara yang sedang diperiksa dan kemudian mengambil suatu keputusan yang disepakati bersama.   

Jumat, 01 April 2011

HUT IKAHI KE 58


HUT IKAHI KE 58  IKAHI CABANG MASOHI

(Ketua PA Masohi didampingi Waka PA dan Waka PN Masohi)

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Masohi dalam rangka memeriahkan HUT IKAHI yang ke  58 yang jatuh pada tanggal 20 Maret  2011, menyelenggarakan beberapa kegiatan berupa lomba olahraga ,yaitu Tenis Lapangan, Tenis Meja dan Bulutangkis. Kegiatan tersebut diikuti oleh Pegawai Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Masohi