PEDOMAN MENENTUKAN
KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN AGAMA
Oleh: A. Mukti Arto
I. Pendahuluan
Di Indonesia berlaku berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur kewenangan pengadilan. Dari sekian
banyak peraturan perundang-undangan tersebut yang menyedihkan adalah
peraturan yang mengatur tentang kewenangan (kompetensi) absolut
pengadilan agama yang mengalami pasang surut dan dinamika seiring dengan
perkembangan politik hukum penguasa pada masanya. Pada mulanya
pengadilan agama mempunyai kompetensi seluas syariah Islam tetapi
kemudian dipreteli dan dipersempit pada masa penjajahan Belanda sehingga
tinggal masalah nikah dan gugatan cerai saja yang tersisa. Ketika itu,
pengadilan agama semata-mata hanya berkuasa memeriksa
perselisihan-perselisihan antara suami istri yang beragama Islam dan
perkara-perkara lain tentang nikah, rujuk dan perceraian antara
orang-orang yang beragama Islam yang memerlukan perantaraan hakim agama,
dan berkuasa memutuskan perceraian dan menyatakan bahwa syarat untuk
jatuhnya talak yang digantungkan sudah ada. Kemudian pada masa Indonesia
merdeka, kompetensi pengadilan agama mulai dipulihkan kembali secara
bertahap meskipun belum sepenuhnya sesuai ketentuan syariah Islam.
Pasang surut ini terjadi akibat politik hukum penguasa yang seringkali
tidak memihak pada hukum Islam dan umat Islam.
selengkapnya KLIK DISINI
Sumber :
http://badilag.net/artikel/14272-pedoman-menentukan-kompetensi-absolut-pengadilan-agama-oleh--a-mukti-arto--12.html