Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Rabu, 11 Mei 2011

PERKARA PRODEO PARA PIHAK TIDAK HADIR PADA SIDANG PERTAMA

DISKUSI  HAKIM PA MASOHI
 
Senin, 9 Mei 2011, bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Masohi, kembali digelar diskusi teknis yustisial dwi pekanan yang dihadiri seluruh hakim dan ketua (kecuali wakil ketua yang berhalangan karena sedang cuti). Kali ini masalah teknis yang didiskusikan  adalah masalah permohonan beracara secara prodeo yang tidak dihadiri oleh pihak. Di bawah ini rumusan masalah beserta kesimpulan hasil diskusi tersebut.
Rumusan Masalah
Penggugat mengajukan gugatan cerai  yang disertai dengan permohonan beracara secara prodeo. Penggugat telah melengkapi permohonannya dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pada hari sidang yang telah ditetapkan ternyata penggugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut (dua kali panggilan) tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya.  Putusan apa yang harus dijatuhkan oleh majelis hakim?