Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Rabu, 05 Desember 2012

Rakerda Komisariat Alkhairaat Kab. Banggai



Rabu, 05 Desember 2012, Komisariat Daerah (KOMDA) Alkhairaat Kabupaten Banggai, melaksanakan rapat kerja daerah bertempat di Pondok Pesantren Alkhairaat Luwuk. Acara rakerda tersebut dibuka oleh Bupati Kabupaten Banggai H. M. Sofhian Mile, SH. MH. Yang juga Ketua Komisariat Alkhairaat Kabupaten Banggai. Turut hadir dan memberikan sambutan pada acara pembukaan rakerda tersebut Sekjen PB Alkhairaat (Drs. Samanhudi Mariadjang, M.Sc).

Selasa, 04 Desember 2012

Pelantikan Hakim PA Luwuk

IMG 4819_tonemapped

 
Senin 3 Desember 2012 Pukul 08.30 WITA, Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk  (Drs. H. A. Amiruddin B, SH.) melantik  Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag. sebagai hakim Pengadilan Agama Luwuk  berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 419/SEK/KP.01/SK/9/2012, tanggal 25 September 2012. yang dimutasi dari Pengadilan Agama Masohi Klas II ke Pengadilan Agama Luwuk Klas II. Acara yang dilaksanakan secara sederhana ini dihadiri oleh Para Hakim, pejabat struktural dan fungsional serta para pegawai PA Luwuk.

Selasa, 20 November 2012

Ternyata Aku Salah Menilai Anaku



"TERNYATA AKU SALAH MENILAI ANAKU"
Oleh: D.Y. Witanto

"Ahmad!!!... Mana hasil test mu hari ini" suara itu begitu keras hingga Ahmad yang baru kelas 6 SD terlihat sangat ketakutan, lalu ia dengan tangan gemetar membuka tas sekolahnya... Sehelai kertas diambilnya dari dalam tas itu, dengan penuh keraguan kertas itu di sodorkan ke tangan bapaknya yang sudah duluan menjulur ke arah Ahmad... Seketika wajah Pak Sianto merah padam ketika melihat angka 6 tertera begitu besar di sudut kanan kertas tersebut... "kalau nilai test mu seperti ini terus, mana bisa kamu jadi orang sukses... lihat tuh adikmu dari sejak mulai masuk sekolah ia selalu mendapat ranking satu... kurang gimana bapak mendidik kamu... setiap malam bapak ajari kamu semua pelajaran yang diajarkan di sekolah, tapi tetap saja nilai kamu tidak lebih dari angka 6" Ahmad hanya terdiam menunduk, ia seakan tidak berani menatap wajah Pak Sianto yang sedang marah... "sudahlah pak jangan di marahi terus... toh setiap anak kan memiliki bakat yang berbeda-beda, mungkin Ahmad bakatnya bukan di bidang pelajaran" kata Bu Suminah membela Ahmad... "ibu ini bagaimana... selalu saja membela Ahmad...makanya dia jadi anak yang manja seperti itu... Dikatain seperti itu Bu Suminah terlihat agak tersinggung... "iyalah pak... bagaimanapun juga ibu yang mengandung Ahmad sembilan bulan, makanya ibu ngga rela kalau Ahmad di marah-marahi terus... "aaahhh anak sama ibunya sama saja" cetus Pak Sianto sambil ia pergi meninggalkan mereka berdua...

Rabu, 14 November 2012

Pengantar Alih Tugas Hakim PA Masohi

Hakim Yang Juga Komandan IT Itu
Telah Mutasi
alih tugas1
www.pa-masohi.go.id Selasa, (13/11/12) PA Masohi menggelar acara Pengantar Tugas salah satu hakim yaitu Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag. Acara yang dilaksanakan pkl.14.30 WIT ini dihadiri oleh Wakil Ketua PA Masohi, Ketua PN Masohi beserta istri yang sekaligus merupakan Ketua Darmayukti Karini Cabang Masohi, para hakim dari PA Masohi dan PN Masohi, para pejabat struktural dan fungsional serta para pegawai PA Masohi. Seperti yang diketahui beliau akan melanjutkan tugasnya sebagai hakim di PA Luwuk klas II yang berada pada wilayah PTA Palu, Sulawesi Tengah. Dalam pengantar tugas ini bukan hanya Bpk. Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag yang akan melanjutkan tugas di tempat tersebut, tetapi sang istri yaitu Isma Katili, S.Ag yang bekerja sebagai pegawai PA Masohi juga akan pindah tugas bersama beliau.

ADAB BERDO'A



Dalam berdo'a ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar do'a bias maqbul, diantaranya adalah adab dalam berdoa. Diantara adab berdo'a adalah Ikhlas, berdoa dengan suara lembut, mengulagi doa di berbagai kesempatan dan berdo'a menggunakan lafaz al-Asma' al-Husna.
Berikut ini dali-dalil al-Qur'an yang bekaitan dengan adab berdo'a :
1.      IKHLAS
Q.S. Al-A'raf (7) : 29
قُلْ أَمَرَ رَبِّى بِٱلْقِسْطِ ۖ وَأَقِيمُوا۟ وُجُوهَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَٱدْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ ۚ كَمَا بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ
Katakanlah: "Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan". Dan (katakanlah): "Luruskanlah muka (diri)mu di setiap sembahyang dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepada-Nya)".

Senin, 15 Oktober 2012

PASANGAN ITU BERMULA DARI SATU JIWA



QS. An-Nisa' [4] : 1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Kamis, 04 Oktober 2012

Sejarah Guru Tua (Pendiri Agung Alkhairaat)

SEJARAH SINGKAT GURU TUA,
PENDIRI AGUNG AL-KHAIRAAT PUSAT PALU

Oleh : Faisal Rahman Abdurrahim



Inilah Fotoku Yang Ku Tinggalkan

Bagi Para Pecintaku Agar Senantiasa Dapat Memandangku

Inilah Ketika Mahakuasa Mentakdirkan Perpisahan

Siapa Yang Tidak Mendapat Air, Dengan Tanah Ia Bertayamum


Beliau adalah Cahaya Rasulullah yang di takdirkan oleh Allah untuk melanjutkan perjuangan seorang Ulama dari tanah Minang untuk mengajarkan Islam kepada suku Kaili yang berdiam di Lembah Palu. Sebelumnya sudah ada seoran Ulama yang pertama-tama mengajarkan Islam kepada masyarakat lembah Palu yaitu Datokaramah ( semoga Rahmat Allah selalu tercurahkan kepada Beliau ). Namun disini penulis mencoba untuk membahas Guru Tua saja.

Senin, 10 September 2012

5 Aplikasi Quran Terbaik, Gratis untuk Android Anda


HP, tablet, atau gadget Android kita bisa menjadi sarana untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah. Salah satunya, dengan menginstal aplikasi Quran dan membiasakan membacanya. Alhasil, di manapun Anda berada, Al-Qur'an bisa selalu menemani Anda, Anda bisa tilawah dan mentadaburi Al-Qur'an di mana saja berada.

Senin, 03 September 2012

Alkhairaat, Jejak Kebesaran Guru Tua


 


CARIKABAR.COM - Ini bukti kebesaran Habib Idrus bin Salim Aljufri, pendiri Perguruan Islam Alkhairaat, yang berpusat di Palu, Sulawesi Tengah. Setiap tahun, setelah Hari Raya Idul Fitri, persisnya 12 Syawal, ribuan umat Islam dari berbagai daerah, terutama di kawasan timur Indonesia (KTI), berduyun-duyun ke Palu.
Mereka sengaja ke Ibu Kota Sulteng itu, untuk menghadiri acara haul (peringatan wafat) tokoh dan tonggak Islam di kawasan Indonesia Timur, Guru Tua Al-Alimul 'Allamah Hadratus Syeh Idrus bin Salim Aljufri. Di sanalah tokoh penebar Islam itu dimakamkan.

Jumat, 10 Agustus 2012

Insya Allah Idul Fitri Tahun ini Tidak Ada Perbedaan


Ijtimak menjelang awal Syawal 1433 H terjadi pada hari Jumat,17 Agustus 2012 bertepatan dengan tanggal 28 Ramadan 1433 H, sekitar pukul 22:54 WIB. Pada saat matahari terbenam hari itu, di seluruh wilayah Indonesia hilal awal Syawal belum wujud. Hilal awal Syawal 1433 H baru dapat dirukyat keesokan harinya (18 Agustus 2012 bertepatan dengan tanggal 29 Ramadan 1433 H), tinggi mar'i (lihat) hilal pada saat matahari terbenam tanggal 18 Agustus 2012/29 Ramadan 1433 H di seluruh wilayah Indonesia lebih dari 5* 18', jarak sudut matahari dan hilal lebih dari 8* s.d.10*, dan umur hilal setelah ijtimak lebih dari 17 s.d. 19 jam. (Sumber SE Dirjen Badilag nomor 325/DJA.4/OT.01.3/V/2012, tanggal 9 Juli 2012, Perihal Itsbat Rukyat Hilal awal ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1433 H)

Kamis, 09 Agustus 2012

Ayat Al-Qur,an Tentang Wasiat dan al-Hijr (Curatele)


Q.S. Al-baqarah (2)  ayat 180 :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (180)
180. diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Doa Agar Dikaruniai Anak Shaleh


Q. S.  Ibrahim (14), ayat 40 – 41 :
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ (40) رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ (41)
40. Ya Tuhanku, Jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Ya Tuhan Kami, perkenankanlah doaku. 41. Ya Tuhan Kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)".

Rabu, 08 Agustus 2012

Lailatul Qadr (Malam Kemuliaan)


Q.S. Al-Qadr (97) Ayat 1 – 5 :
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5)

1. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan[1593].
2. dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu?
3. malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.
4. pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan.
5. malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar.

Rabu, 01 Agustus 2012

HIDAYAH

A.   Makna Hidayah
Hidayah secara bahasa berasal dari kata hadaa-yahdii-hidaayatan yang berarti memberi petunjuk yang benar.
Dalam Tafsir Almishbah karya (Dr. H. M. Quraish Shihab) dijelaskan bahwa kata hidayah terambil dari akar kata ha, dal, ya, maknanya berkisar pada 2 hal; 1) tampil ke depan memberi petunjuk; 2) menyampaikan dengan lemah lembut, dari sinilah lahir kata hadiah yang merupakan penyampaian sesuatu dengan lemah lembut.
Dalam kitab Tafsir Al-Munir dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan hidayah Allah adalah petunjuk-petunjuk Allah yang diberikan kepada manusia agar manusia berjalan di jalan yang lurus, jalan yang penuh dengan kebenaran bukan jalan orang-orang yang sesat dan menyesatkan. Allah berfirman Q.S. Al-Maidah (5) ayat 16 :
يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Senin, 23 Juli 2012

Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1433 H di Masohi


Perukyat saat mengintip Hilal Awal ramadhan 1433 H.
(Perukyat sedang mengintip Hilal Awal Ramadhan 1433 H)
www.pa-masohi.go.id, 20 Juli 2012.
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang  Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama bertugas ”memberikan istbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”, Serta merujuk pada anjuran dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, sesuai surat nomor 325/DJA.4/OT.01.3/VII/2012, perihal Itsbat rukyatul hilal awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1433 H. tanggal 9 Juli 2012, yang mengharapkan agar Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama  melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Departemen Agama Provinsi / Kota dan Kabupaten, untuk melaksanakan sidang istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawal, maka pada hari Kamis, 19 Juli 2012 bertepatan dengan tanggal 29 Syakban 1433 H Pengadilan Agama Masohi dan Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tengah yang tergabung dalam Tim Penyelenggara Hisab Rukyat  melakukan agenda rukyatul hilal 1 Ramadhan1433 H.

Rabu, 18 Juli 2012

Marhaban Ya Ramadhan


Fajar ramadhan segera menghampiri dunia,
selembar sutra menghapus noda,
sebening embun penyejuk kalbu,
sucikan hati bersihkan jiwa di bulan yang suci.
Marhaban Ya Ramadhan.....
Tak ada kata seindah zikir
Tak ada bulan seindah Ramadhan
Ijinkan kedua tangan bersimpuh maaf untuk lisan yg tak terjaga
janji yg terabaikan, hati yang slalu berprasangka & sikap yang pernah menyakitkan.
Maaf lahir batin. 
Kami sekeluarga selamat menunaikan ibadah puasa 1433 H
 semoga amal kita diterima disisi Alllah SWT..Amiiin…

Rabu, 27 Juni 2012

Kapan 1 Ramadhan 1433 H?


 
Awal Ramadhan 1433 Hijriyah/2012 Masehi  diperkirakan akan terjadi perbedaan antara penganut Wujudul Hilal dan Imkan Rukyat. Namun  walaupun nanti ada perbedaan kita mencoba menyikapinya dengan bijak tanpa harus saling menyalahkan.

Senin, 11 Juni 2012

Anak Luar Nikah Dalam Putusan MK


ANAK LUAR NIKAH
DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI*
oleh
Dr. H, Habiburrahman, MHum.**

Telah terjadi kehebohan di dunia maya; di media massa mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 17 Februari 2012 tentang Anak Luar Nikah. Tanggal 22 Februari 2012 ketika saya berada di Bali guna sesuatu kegiatan, saya ditelepon seseorang hakim pada peradilan agama, yang menceritakan kehebohan di kalangan masyarakat yang peduli hukum, antara pihak-pihak yang mendukung dan pihak-pihak yang menentangnya. Setelah kembali keJakarta, mulailah mencari koran-koran terbitan pasca adanya putusan MK tersebut, ada tulisan Nurul Irfan, saksi ahli dalarn judicial reyiew UU No. 1 Tahun 1974, yang antara lain menulis: "Jika tambahan rumusan pasal itu dipahami hanya dari sudut kalimat semata-mata maka akan sangat wajar jika akhirnya menuai kontroversi. Oleh sebab itu, pemahaman runtut dan komprehensif sangat dibutuhkan agar tidak salah paham. Meminjam istilah ulumul qur’an dan ulumul hadits, rumusan pasal ini harus dikaitkan  dengan asbabun nuzul atau asbabul wurud yang melatar belakanginya".

Rabu, 30 Mei 2012

Hari Meluruskan Arah Qiblat

QIBLAT  DAY
(Hari Meluruskan Arah Kiblat)
Oleh : Misman Hadi Prayitno[1]
Apakah kamu tidak memperhatikan (penciptaan) Tuhanmu, bagaimana dia memanjangkan (dan memendekkan) bayang-bayang dan kalau dia menghendaki niscaya dia menjadikan tetap bayang-bayang itu, Kemudian kami jadikan matahari sebagai petunjuk atas bayang-bayang itu. (Q.S. Al-Furqan : 45)

Pendahuluan
Kiblat bagi orang muslim mempunyai arti yang sangat penting, karena salah satu syarat syahnya sholat adalah menghadap kiblat.  Kiblat berasal dari bahasa Arab yang artinya arah yang merujuk ke suatu tempat dimana bangunan Ka’bah di Masjidil Haram , Makkah, Arab Saudi. Ka’bah juga sering disebut dengan Baitullah (Rumah Allah). Pada awalnya, kiblat mengarah ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsa Jerusalem di Palestina, namun pada tahun 624 M ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, arah Kiblat berpindah ke arah Ka’bah di Makkah hingga kini atas petunjuk wahyu dari Allah SWT. Jadi kalau shalat tidak menghadap ke kiblat berarti tidak sah, kecuali tidak tahu arah, sholat khauf (medan perang) atau sholat di atas kendaraan. Sebagaimana firman Allah SWT  dalam Q.S. Al-Baqarah : 115 yang artinya : “dan kepunyaan Allah Timur dan Barat maka kemanapun kamu menghadap disana.”

Jumat, 25 Mei 2012

Subhanallah, Bayi Ini Lahir Membawa Alquran

Subhanallah, Bayi Ini Lahir Membawa Alquran
Abdul Wahab Iyanda Aderemi Irawo, bayi yang lahir membawa Alquran dari rahim ibunya.

http://www.republika.co.id/,Sabtu, 19 Mei 2012, 18:19 WIB
NIGERIA -- Allah SWT tak pernah berhenti menunjukkan kuasa-Nya. Seorang bayi di Nigeria lahir sembari membawa Alquran dari rahim ibunya. Sejatinya, ibu bayi tersebut beragama Kristen, tapi pascamelihat mukjizat Allah tersebut, sang ibu dan nenek bayi tersebut langsung mengucapkan dua kalimat syahadat dan menyatakan diri masuk Islam.

Senin, 21 Mei 2012

Memahami Makna Anak Lahir Di Luar Perkawinan

MEMAHAMI MAKNA
“ ANAK LAHIR DI LUAR PERKAWINAN ”
Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010[1]
Oleh : Chatib Rasyid[2].
1. Pengantar
Bismillahirahmanirahim.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberi rahmat, taufiq dan hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyajikan sebuah tulisan kepada para pembaca yang budiman sebagai sumbangan pemikiran tentang “ Memahami Makna “ Anak Lahir Di Luar Perkawinan “ Pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Selasa, 08 Mei 2012

Figur di Balik Suksenya Reformasi Peradilan Agama

Figur di Balik Suksenya Reformasi Peradilan Agama
oleh: Achmad Cholil *)
Revolusi teknologi informasi yang diinisiasi oleh Wahyu Widiana ini berdampak sangat luas dan masifbagi akselerasi reformasi di peradilan agama.

Ketika disebut kata peradilan agama, banyak orang masih menganggap institusi ini masih di bawah binaan Kementerian Agama. Padahal sejak diberlakukannya sistem satu atap (one-roof system) yang pertama kali diatur dalam Undang-undang No 35 Tahun 1999, semua hal yang berkaitan dengan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer) berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung(MA). Sistem Satu Atap sendiri mulai efektif berjalan sejak 2004.

Jumat, 27 April 2012

Pengadilan Agama dan Peluang Sarjana Syari'ah


 PENGADILAN AGAMA DAN PELUANG SARJANA SYARI’AH 1
 Oleh: Wahyu Widiana2 dan Rahmat Arijaya3

Pendahuluan
Saat ini posisi Pengadilan Agama sebagai salah  satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia, sangat menggembirakan karena keberadaannya semakin kuat secara konstitusional.4 Sejak lahirnya UU No. 3/ 2006,5 Pengadilan Agama memiliki wewenang yang lebih luas. Dalam pasal 49 UU No. 3/2006 disebutkan bahwa  Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b. waris,  c. wasiat, d. hibah, e. wakaf,  f. zakat, g.infaq, h. shadaqah, dan i. ekonomi syari'ah. Dalam penjelasan UU tersebut, "ekonomi syari'ah" dijelaskan sebagai perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi: a. bank syari'ah, b. lembaga keuangan mikro syari'ah, c. asuransi syari'ah, d. reasuransi syari'ah, e. reksa dana syari'ah, f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah,  g. sekuritas syari'ah,  h. pembiayaan syari'ah,  i. pegadaian syari'ah, j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah, dan k. bisnis syari'ah.

Rabu, 25 April 2012

Biografi KH. Muhammad Abubakar, S.Ag.

BIOGRAFI K.H. MUHAMMAD ABUBAKAR, S.Ag.


Tepat tanggal 8 Februari 1957, di Desa Bunuyo Kec. Bumbulan, lahirlah putra pertama dari pasangan Igris Abubakar dan Syarifah Jaini yang diberi nama Muhammad. Ketika anak kecil ini berusia tujuh tahun, ayahnya kembali berpulang ke hadirat Ilahi. Sejak saat itu sang anak tumbuh sebagai anak yatim menemani ibu dan seorang saudara laki-lakinya, yang biasa kami panggil dengan nama Ami Ale. Dari usia yang sangat dini, sebagai saudara tertua, dia merasa bertanggungjawab untuk menggantikan posisi ayahnya menghidupi ibu dan adiknya. Ia bukan dari keluarga kaya, jadi harus banting tulang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Rabu, 18 April 2012

Anak Lahir Diluar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Hasil Zina

ANAK LAHIR DILUAR NIKAH (SECARA HUKUM)
BERBEDA DENGAN ANAK HASIL ZINA[1]
Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK NO. 46/PUU-VII/2012.
Oleh : Chatib Rasyid.
  1. 1. Pengantar
Bismillâhirrahmânirrahîm
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq, hidayah, serta inayah-Nya, sehingga saya dapat menulis makalah yang berjudul “ Anak Lahir Diluar Nikah Secara Hukum Berbeda Dengan Anak Hasil Zina.“ Judul ini dipilih karena alasan praktis saja. Artinya, pemahaman yang keliru terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terutama terhadap kalimat “ anak yang dilahirkan di luar perkawinan ” membawa kepada perdebatan panjang.
Tulisan ini disajikan sebagai sumbangan pikiran, terhadap pemahaman atas Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 di tinjau dari segi yuridis, karena memang yang diuji materi itu materi hukumnya, bukan materi lainnya.

Selengkapnya, KLIK DISINI 

Dikutip dari :
http://badilag.net/artikel/10631-anak-lahir-diluar-nikah-secara-hukum-berbeda-dengan-anak-hasil-zina-oleh-chatib-rasyid-1704.html

Selasa, 17 April 2012

Nasab Anak di Luar Perkawinan Paska Putusan Mahkamah Konstitusi

NASAB ANAK DI LUAR  PERKAWINAN PASKA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 46/PUU-IIIV/2010 TANGGAL 27 PEBRUARI 2012
MENURUT TEORI FIKIH DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh
DRS. H. SYAMSUL ANWAR, S.H., M.H.[1]
DRS. ISAK MUNAWAR, M.H.[2]
I PENDAHULUAN.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Pebruari 2012 lahir karena adanya permohonan yudisial review yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mokhtar dan anaknya yang bernama Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana Moerdiono sebagai seorang suami yang telah beristri[3] menikah kembali dengan istrinya yang kedua bernama Hj. Aisyah Mokhtar secara syari’at Islam dengan tanpa dicatatkan dalam register Akta Nikah, oleh karena itu ia tidak memiliki Buku Kutipan Akta Nikah, dan dari pernikahan tersebut lahir seorang anak laki-laki yang bernama Muhammad Iqbal Ramdhan Bin Moerdiono. 

Selengkapnya KLIK DISINI 

Dikutip dari :
http://badilag.net/artikel/10609-nasab-anak-di-luar-perkawinan-paska-putusan-mahkamah-konstitusi--drs-h-syamsul-anwar-sh-mh-dan-drs-isak-munawar-mh-164.html

 

Kamis, 12 April 2012

Implikasi Uji materil Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 1974

IMPLIKASI UJI MATERI PASAL 43 ayat (1) UU NO 1 TAHUN 1974
Oleh
H. IMRON ROSYADI

Kajian terhadap hukum perkawinan  akhir-akhir ini menjadi menarik kembali setelah Mahkamah Konsitusi (MK)  mengabulkan uji materi terhadap pasal 43 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).  Sesaat setelah putusan  No 46/PUU-IX/  Tahun 20011  dibacakan tanggal 17 Pebruari 2012, langsung mendapat  sambutan yang beragam, dari yang mengapresiasi, sampai yang khawatir dan was-was.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada saat tulisan ini dibuat, meskipun secara resmi belum mengambil sikap atas putusan MK tersebut, ketua Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Amin, secara pribadi tetap bersikukuh agar anak hasil hubungan di luar perkawinan tetap tidak diberi “keistimewaan” dalam hukum. 
 
Selengkapnya dapat dibaca DISINI

Sumber :
http://www.badilag.net/artikel/10478-implikasi-uji-materi-pasal-43-ayat-1-uu-no-1-tahun-1974.html

Selasa, 03 April 2012

Diskusi Putusan MK Tentang Uji Materil UU Perkawinan


DISKUSI HUKUM
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI R.I.
NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TANGGAL 27 FEBRUARI 2012
TENTANG PENGUBAHAN PASAL 43 UUP
TENTANG HUBUNGAN PERDATA ANAK DENGAN AYAH BIOLOGISNYA (1)
Oleh: A. Mukti Arto (2)

 I. Latar Belakang

Adalah Moerdiono seorang suami yang sudah beristri menikah lagi dengan istri kedua, Hj. Aisyah Mokhtar, dengan akad nikah secara Islam tetapi tidak di hadapan PPN/KUA Kec yang berwenang sehingga tidak dicatat dalam buku akta nikah dan tidak memiliki kutipan akta nikah. Dari perkawinan tersebut dilahirkan seorang anak laki-laki bernama Muhammad Iqbal Ramadhan ‘bin Moerdiono’? Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kemudian Pasal 43 ayat (1) UUP tersebutmenetapkan bahwa: ‘Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.’ Oleh sebab itu, Hj. Aisyah maupun Iqbal merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UUP tersebut karena perkawinan Hj. Aisyah tidak diakui menurut hukum dan anaknya (Iqbal) tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya (Moerdiono) dan keluarga ayahnya.

Makalah selengkapnya DISINI
Sumber :
http://badilag.net/artikel/10201-diskusi-hukum-putusan-mahkamah-konstitusi-ri-tentang-pengubahan-pasal-43-uup-tentang-hubungan-perdata-anak-dengan-ayah-biologisnya--oleh--a-mukti-arto--143.html
 

Kamis, 15 Maret 2012

MUI: Anak Hasil Zinah Tak Berhak Menuntut Ayahnya

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak mendapatkan akta kelahiran dan perlakuan yang sama pada anak yang lahir di luar pernikahan ditentang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, MUI berpendapat bahwa pemberian status yang sama pada anak yang lahir dari hubungan zinah, dianggap melawan hukum syariah Islam yang dituangkan dalam putusan Fatwa MUI.

“Karena nyata pelanggaran terhadap syariat Islam, maka sebagai umat muslim tak perlu mematuhi putusan tersebut. Putusan tersebut juga melanggar Pasal 29 UUD 1945,” kata Ketua komisi bidang fatwa MUI, Ma’ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (13/2).

Rabu, 29 Februari 2012

Hukum Menetapkan Nasab Seorang Anak

 
Sebagaimana ditetapkan oleh Syari'at, nasab seorang anak kepada ibunya ditetapkan berdasarkan hubungan alamiah (genetik). Hal ini dapat ditetetapkan melalui hasil tes DNA yang dapat menjelaskan penciptaan anak itu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan tertentu. Sedangkan nasab seorang anak kepada ayahnya hanya dapat ditetapkan berdasarkan pengakuan syari'at, bukan berdasarkan hubungan alamiah. Artinya, seorang anak yang terlahir dari perzinaan tidak dapat dinisbatkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak itu, karena persetubuhannya tersebut tidak melalui akad nikah yang diakui oleh syariat. Tapi anak itu tetap dianggap sebagai anak ibunya, karena dialah yang mengandung dan melahirkannya, sehingga hukum-hukum yang berkaitan dengan nasab ini - seperti pewarisan, hubungan mahram dan lain sebagainya - berlaku untuk anak tersebut.