Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Jumat, 22 Maret 2013

Ta'zir Ayah Biologis dan Wasiat Wajibah



HUKUMAN TAZIR MEWAJIBKAN AYAH BIOLOGIS
MEMBERI BAGIAN DARI HARTA WARIS 
UNTUK ANAK LUAR NIKA
DAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA

Oleh : A. Mukti Arto

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم
Pendahuluan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 10 Tahun 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2012 M bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Akhir 1433 H telah menetapkan bahwa:

1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3.  Anak  hasil  zina tidak  menanggung  dosa perzinaan  yang  dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.

Selasa, 12 Maret 2013

HET BELEID VAN DE RECHTER DAN UPAYA PENEGAKAN UU PKDRT OLEH HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

HET BELEID VAN DE RECHTER 
DAN UPAYA PENEGAKAN UU PKDRT 
OLEH HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA 
Oleh: A. Mukti Arto

Pendahuluan 
       Pada tanggal 26 s/d 28 Februari 2013, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilag MA-RI) menyelenggarakan Seminar dan Workshop Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Usulan Standarisasi Penerapan (SOP) UU PKDRT dengan mengambil tema “Mendorong Efektifitas Penegakan UU PKDRT dalam rangka Pemenuhan Hak-Hak Korban Melalui Penerapan Standarisasi UU PKDRT.” Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun standarisasi bagi para hakim di Lingkungan Peradilan Agama yang diharapkan mampu menegakkan UU PKDRT dalam kasus-kasus rumah tangga diajukan kepadanya melalui proses peradilan perdata guna memulihkan kembali hak-hak istri dan anak-anak korban KDRT.

Selengkapnya Klik DI SINI 
Dikutip dari :
http://badilag.net/artikel/14805-het-beleid-van-de-rechter-dan-upaya-penegakan-uu-pkdrt-oleh-hakim-di-lingkungan-peradilan-agama-oleh-a-mukti-arto-63.html