Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Rabu, 23 Januari 2013

Teknik Pemeriksaan Perkara Waris



TEKNIK PEMERIKSAAN PERKARA WARIS
DI PENGADILAN AGAMA

Oleh: A. Mukti Arto

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
I.  PENDAHULUAN
1. Perkara Waris Di Pengadilan Agama
Perkara waris di Pengadilan Agama (PA) sangat erat berkaitan dengan keutuhan keluarga pewaris sehingga harus diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus mengubah hukum acara, meski demikian penerapan hukum acara harus disesuaikan dengan spesifikasi perkara waris yang dalam kenyataannya  memang  berbeda dengan perkara perdata pada umumnya. Untuk menyelesaikan perkara waris ini diperlukan aparatur pengadilan  yang  sangat memahami  spesifikasi  perkara waris dengan sikap mental serta skil yang prima seiring dengan perubahaan mind-set dan cultur-set di era reformasi birokrasi saat ini.

Makalah selengkapnya klik DISINI

Selasa, 08 Januari 2013

KAPITA SELEKTA HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA



TATA URUTAN PEMERIKSAAN PERKARA DI PERSIDANGAN
MELALUI PENDEKATAN YURIDIS AKADEMIS1
0leh: A. Mukti Arto

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pendahuluan
Pemeriksaan perkara di persidangan pengadilan pada hakikatnya, secara akademik, merupakan penelitian ilmiah, yakni penelitian untuk memperoleh data obyektif dan konkrit (riil) mengenai perkara itu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk kemudian dianalisa dan disimpulkan. Oleh karena itu, ia tunduk pada hukum dan metode penelitian ilmiah yang memiliki ciri-ciri: logis, sistematis, dan metodis. Logis, artinya berdasarkan fakta dan logika (hukum berfikir) yang benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sistematis, artinya merupakan satu kesatuan yang saling terkait, runtut, berkesinambungan dan bersinergi. Metodis, artinya menggunakan metode ilmiah yang dapat diuji dan dikaji ulang. Selain itu, proses dan hasil penelitian ini kemudian harus dilaporkan secara tertulis dengan sistematika yang ilmiah pula.

makalah dalam bentuk Pdf klik DI SINI