Bismillahirrahmanirrahim. ------ Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---- Ahlan wa sahlan wa marhaban biqudumikum lana. Selamat datang di blog ini, semoga bisa memperoleh hikmah di dalamnya.----

Jumat, 27 April 2012

Pengadilan Agama dan Peluang Sarjana Syari'ah


 PENGADILAN AGAMA DAN PELUANG SARJANA SYARI’AH 1
 Oleh: Wahyu Widiana2 dan Rahmat Arijaya3

Pendahuluan
Saat ini posisi Pengadilan Agama sebagai salah  satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia, sangat menggembirakan karena keberadaannya semakin kuat secara konstitusional.4 Sejak lahirnya UU No. 3/ 2006,5 Pengadilan Agama memiliki wewenang yang lebih luas. Dalam pasal 49 UU No. 3/2006 disebutkan bahwa  Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b. waris,  c. wasiat, d. hibah, e. wakaf,  f. zakat, g.infaq, h. shadaqah, dan i. ekonomi syari'ah. Dalam penjelasan UU tersebut, "ekonomi syari'ah" dijelaskan sebagai perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi: a. bank syari'ah, b. lembaga keuangan mikro syari'ah, c. asuransi syari'ah, d. reasuransi syari'ah, e. reksa dana syari'ah, f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah,  g. sekuritas syari'ah,  h. pembiayaan syari'ah,  i. pegadaian syari'ah, j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah, dan k. bisnis syari'ah.

Rabu, 25 April 2012

Biografi KH. Muhammad Abubakar, S.Ag.

BIOGRAFI K.H. MUHAMMAD ABUBAKAR, S.Ag.


Tepat tanggal 8 Februari 1957, di Desa Bunuyo Kec. Bumbulan, lahirlah putra pertama dari pasangan Igris Abubakar dan Syarifah Jaini yang diberi nama Muhammad. Ketika anak kecil ini berusia tujuh tahun, ayahnya kembali berpulang ke hadirat Ilahi. Sejak saat itu sang anak tumbuh sebagai anak yatim menemani ibu dan seorang saudara laki-lakinya, yang biasa kami panggil dengan nama Ami Ale. Dari usia yang sangat dini, sebagai saudara tertua, dia merasa bertanggungjawab untuk menggantikan posisi ayahnya menghidupi ibu dan adiknya. Ia bukan dari keluarga kaya, jadi harus banting tulang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Rabu, 18 April 2012

Anak Lahir Diluar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Hasil Zina

ANAK LAHIR DILUAR NIKAH (SECARA HUKUM)
BERBEDA DENGAN ANAK HASIL ZINA[1]
Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK NO. 46/PUU-VII/2012.
Oleh : Chatib Rasyid.
  1. 1. Pengantar
Bismillâhirrahmânirrahîm
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq, hidayah, serta inayah-Nya, sehingga saya dapat menulis makalah yang berjudul “ Anak Lahir Diluar Nikah Secara Hukum Berbeda Dengan Anak Hasil Zina.“ Judul ini dipilih karena alasan praktis saja. Artinya, pemahaman yang keliru terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terutama terhadap kalimat “ anak yang dilahirkan di luar perkawinan ” membawa kepada perdebatan panjang.
Tulisan ini disajikan sebagai sumbangan pikiran, terhadap pemahaman atas Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 di tinjau dari segi yuridis, karena memang yang diuji materi itu materi hukumnya, bukan materi lainnya.

Selengkapnya, KLIK DISINI 

Dikutip dari :
http://badilag.net/artikel/10631-anak-lahir-diluar-nikah-secara-hukum-berbeda-dengan-anak-hasil-zina-oleh-chatib-rasyid-1704.html

Selasa, 17 April 2012

Nasab Anak di Luar Perkawinan Paska Putusan Mahkamah Konstitusi

NASAB ANAK DI LUAR  PERKAWINAN PASKA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 46/PUU-IIIV/2010 TANGGAL 27 PEBRUARI 2012
MENURUT TEORI FIKIH DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh
DRS. H. SYAMSUL ANWAR, S.H., M.H.[1]
DRS. ISAK MUNAWAR, M.H.[2]
I PENDAHULUAN.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Pebruari 2012 lahir karena adanya permohonan yudisial review yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mokhtar dan anaknya yang bernama Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana Moerdiono sebagai seorang suami yang telah beristri[3] menikah kembali dengan istrinya yang kedua bernama Hj. Aisyah Mokhtar secara syari’at Islam dengan tanpa dicatatkan dalam register Akta Nikah, oleh karena itu ia tidak memiliki Buku Kutipan Akta Nikah, dan dari pernikahan tersebut lahir seorang anak laki-laki yang bernama Muhammad Iqbal Ramdhan Bin Moerdiono. 

Selengkapnya KLIK DISINI 

Dikutip dari :
http://badilag.net/artikel/10609-nasab-anak-di-luar-perkawinan-paska-putusan-mahkamah-konstitusi--drs-h-syamsul-anwar-sh-mh-dan-drs-isak-munawar-mh-164.html

 

Kamis, 12 April 2012

Implikasi Uji materil Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 1974

IMPLIKASI UJI MATERI PASAL 43 ayat (1) UU NO 1 TAHUN 1974
Oleh
H. IMRON ROSYADI

Kajian terhadap hukum perkawinan  akhir-akhir ini menjadi menarik kembali setelah Mahkamah Konsitusi (MK)  mengabulkan uji materi terhadap pasal 43 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).  Sesaat setelah putusan  No 46/PUU-IX/  Tahun 20011  dibacakan tanggal 17 Pebruari 2012, langsung mendapat  sambutan yang beragam, dari yang mengapresiasi, sampai yang khawatir dan was-was.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada saat tulisan ini dibuat, meskipun secara resmi belum mengambil sikap atas putusan MK tersebut, ketua Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Amin, secara pribadi tetap bersikukuh agar anak hasil hubungan di luar perkawinan tetap tidak diberi “keistimewaan” dalam hukum. 
 
Selengkapnya dapat dibaca DISINI

Sumber :
http://www.badilag.net/artikel/10478-implikasi-uji-materi-pasal-43-ayat-1-uu-no-1-tahun-1974.html

Selasa, 03 April 2012

Diskusi Putusan MK Tentang Uji Materil UU Perkawinan


DISKUSI HUKUM
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI R.I.
NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TANGGAL 27 FEBRUARI 2012
TENTANG PENGUBAHAN PASAL 43 UUP
TENTANG HUBUNGAN PERDATA ANAK DENGAN AYAH BIOLOGISNYA (1)
Oleh: A. Mukti Arto (2)

 I. Latar Belakang

Adalah Moerdiono seorang suami yang sudah beristri menikah lagi dengan istri kedua, Hj. Aisyah Mokhtar, dengan akad nikah secara Islam tetapi tidak di hadapan PPN/KUA Kec yang berwenang sehingga tidak dicatat dalam buku akta nikah dan tidak memiliki kutipan akta nikah. Dari perkawinan tersebut dilahirkan seorang anak laki-laki bernama Muhammad Iqbal Ramadhan ‘bin Moerdiono’? Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kemudian Pasal 43 ayat (1) UUP tersebutmenetapkan bahwa: ‘Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.’ Oleh sebab itu, Hj. Aisyah maupun Iqbal merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UUP tersebut karena perkawinan Hj. Aisyah tidak diakui menurut hukum dan anaknya (Iqbal) tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya (Moerdiono) dan keluarga ayahnya.

Makalah selengkapnya DISINI
Sumber :
http://badilag.net/artikel/10201-diskusi-hukum-putusan-mahkamah-konstitusi-ri-tentang-pengubahan-pasal-43-uup-tentang-hubungan-perdata-anak-dengan-ayah-biologisnya--oleh--a-mukti-arto--143.html